Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali harus menghadapi kenyataan pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara nekat memelihara hewan yang dilindungi.
Pria ini didakwa atas kasus pemeliharaan lima ekor landak Jawa, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Polda Bali menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka pada Maret 2024.
Sukena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi, yakni landak Jawa.
Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menjalani sidang pertamanya, ia tampak histeris dan harus dipapah petugas menuju ruang tahanan.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di desa saya, di Bongkasa, Badung masih banyak landak berkeliaran," ungkap Sukena dengan nada memelas di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Dalam sidang tersebut, terdakwa memohon agar penahanannya ditangguhkan. Namun, majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan permohonan Sukena dan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria ini didakwa atas kasus pemeliharaan lima ekor landak Jawa, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Polda Bali menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka pada Maret 2024.
Sukena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi, yakni landak Jawa.
Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menjalani sidang pertamanya, ia tampak histeris dan harus dipapah petugas menuju ruang tahanan.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau landak itu hewan yang dilindungi. Di desa saya, di Bongkasa, Badung masih banyak landak berkeliaran," ungkap Sukena dengan nada memelas di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, terdakwa memohon agar penahanannya ditangguhkan. Namun, majelis hakim menyatakan masih mempertimbangkan permohonan Sukena dan akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar.
(shf)