Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Minggu, 08 September 2024 - 11:42 WIB
loading...
I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali histeris usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara memelihara 5 landak Jawa. Foto/iNews TV/Indira Arri
A
A
A
DENPASAR - I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali harus menghadapi kenyataan pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara nekat memelihara hewan yang dilindungi.
Pria ini didakwa atas kasus pemeliharaan lima ekor landak Jawa, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: 2 Landak Semut Albino Ditemukan di Australia
Kasus ini bermula ketika Polda Bali menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka pada Maret 2024.
Sukena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi, yakni landak Jawa.
Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menjalani sidang pertamanya, ia tampak histeris dan harus dipapah petugas menuju ruang tahanan.
Pria ini didakwa atas kasus pemeliharaan lima ekor landak Jawa, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: 2 Landak Semut Albino Ditemukan di Australia
Kasus ini bermula ketika Polda Bali menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka pada Maret 2024.
Sukena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi, yakni landak Jawa.
Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menjalani sidang pertamanya, ia tampak histeris dan harus dipapah petugas menuju ruang tahanan.
Lihat Juga :