Rumah Dinas Kasi PTN Wil II Dibakar, Diduga Buntut Penangkapan 5 Pemburu Burung di TNUK

Selasa, 08 Oktober 2024 - 07:06 WIB
loading...
Rumah Dinas Kasi PTN...
Rumah dinas Kepala Seksi (Kasi) PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang, Jawa Barat dipasangi Police Line. Foto: Istimewa
A A A
PANDEGLANG - Buntut dari penangkapan 5 orang pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memicu pembakaran terhadap rumah dinas Kepala Seksi (Kasi) PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang, Jawa Barat.

baca juga: Buru Badak Jawa di TNUK, Pria Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Peristiwa ini diketahui pada hari Rabu (3/10/2024) dini hari oleh Kasi PTN Wilayah II, Ujang Acep, yang terbangun karena mencium bau asap dan bau bahan bakar. Meski yang terbakar hanya bagian teras, peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada 4 Oktober 2024.

Atas laporan tersebut, tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Pandeglang mendatangi lokasi kejadian tempat perkara. Tim Inafis melakukan pengecekan dari bahan bakar yang digunakan, asal api, pemantik hingga mengikuti jejak bahan bakar yang digunakan.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono tegas menyatakan, peristiwa ini merupakan intimidasi bagi petugas TNUK, dan sangat disayangkan. Selain itu motif lainnya bisa diarahkan ke pembunuhan berencana dengan hukuman yang sangat tinggi. Dia pun mengimbau kepada warga Desa Ujungjaya agar jangan terprovokasi untuk membela para pelaku dengan tindakan anarkistis, yang berdampak kerugian bagi diri sendiri dan keluarga.

“Kami berharap kasus ini terus diusut sehingga tidak merembet ke masalah yang lebih besar dan konflik horizontal, mengingat petugas TNUK banyak yang berasal dari masyarakat lokal juga,” ujar Ardi. Akibat kejadian ini, diperkirakan kerugian yang dialami TNUK kurang lebih Rp30 juta mengingat 8% bagian rumah dinas terbakar.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan taman nasional yang telah lama ada keberadaannya, dan masyarakat luas tahu persis tentang larangan masuk ke Semenanjung Ujung Kulon tersebut. Terlebih lagi dengan adanya kasus perburuan badak Jawa tahun 2023, Balai TNUK kembali mengumumkan secara resmi penutupan dan larangan masuk ke semenanjung Ujung Kulon di media, dan sosialisasi ke Muspika, desa dan kelompok-kelompok tani hutan baik untuk wisata maupun wisata religi melalui jalur darat.

baca juga: KSDAE KLHK Sambut Gembira Temuan Anakan Baru Badak Jawa di TNUK

Saat ini, TNUK dalam melakukan pengamanan dengan melibatkan seluruh unsur aparat penegak hukum baik dari TNI dan Polri, termasuk aparat penegak hukum dari Balai Gakkum Jabalnusra dengan melibatkan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat).

Diketahui pula, pada 27 September 2024, petugas gabungan TNUK dan Brimob Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka, yakni D, R, Su, J, dan Sa, di dalam Zona Inti Taman Nasional Ujung Kulon. Saat ini kelima tersangka yang diduga sebagai pemburu atau penangkap burung-burung dalam kawasan TNUK, telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk penyidikan.

Dari tangan para tersangka turut juga diamankan barang bukti 10 ekor burung, hand phone 10 (sepuluh) unit, dan baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak Jawa untuk dirusak memori card-nya.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)