Sadis, Kucing Peliharaan Dicuri dan Digorok di RPH, Dagingnya Dijual Rp70 Ribu/Kg
loading...
A
A
A
MEDAN - Sejumlah nitizen berang dengan aksi rumah potong hewan (RPH) yang menculik kucing peliharaan , kemudian memotong dan menjual dagingnya seharga Rp70 ribu/kg.
Peristiwa yang terjadi di Medan, Sumatera Utara itu, menggegerkan dunia maya setelah akun instagram @nathasatwanusantara mengunggahnya, Kamis (28/1/2021) pagi tadi.
Dalam unggahan itu, nitizen juga berang dengan tindakan kepolisian yang binggung dengan peristiwa ini. Hal itu terungkap setelah korbannya, @soniarizkikarai melaporkan kejadian ini ke Polsek namun tak menanggapinya.
"Sonia sudah melapor ke Polsek, namun karena kasus penyiksaan hewan jarang dilaporkan maka banyak aparat yang kurang paham mengenai pasal apa yang digunakan," katanya dalam keterangan fotonya.
Padahal dalam kasus ini, seperti tertulis dalam keterangan foto di akun itu. Terungkap bahwa polisi bisa menyangkakan dengan pasal UU No. 41/2014 tentang peternakan dan pertanian , Permen Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6150-1999 mengenai RPH .
Kasus pemotongan hewan yang kini membuat berang sejumlah pecinta kucing ini, bermula setelah Sonia yang kehilangan kucing peliharaanya mencari keliling kota.
Dalam pencarian itu, ia menemukan rumah potong hewan telah memotong kucing peliharaannya menjadi beberapa bagian. Di sana ia mulai kecewa dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Kecewa dengan hal itu Sonia kemudian mengunggah di Instagram, dan kemudian diunggah ulang oleh akun @nathasatwanusantara.
" Kucing di situ di potong-potong , dan dikuliti untuk dimakan aku udah ke polsek. Terus mereka kek ketawa gitu dan tanyak-tanyakan *pasalanya pasal berapa ya, kami bingungnya itu* terus sambil ketawa ketawa orang itu," ucapnya Sonia dalam Instastory. Kini unggahan itu telah dibanjiri komentar. Setelah dua jam diunggah, sudah ada sebanyak 1.778 komentar.
Peristiwa yang terjadi di Medan, Sumatera Utara itu, menggegerkan dunia maya setelah akun instagram @nathasatwanusantara mengunggahnya, Kamis (28/1/2021) pagi tadi.
Dalam unggahan itu, nitizen juga berang dengan tindakan kepolisian yang binggung dengan peristiwa ini. Hal itu terungkap setelah korbannya, @soniarizkikarai melaporkan kejadian ini ke Polsek namun tak menanggapinya.
"Sonia sudah melapor ke Polsek, namun karena kasus penyiksaan hewan jarang dilaporkan maka banyak aparat yang kurang paham mengenai pasal apa yang digunakan," katanya dalam keterangan fotonya.
Padahal dalam kasus ini, seperti tertulis dalam keterangan foto di akun itu. Terungkap bahwa polisi bisa menyangkakan dengan pasal UU No. 41/2014 tentang peternakan dan pertanian , Permen Pertanian No. 381/Kpts/OT.140/10/2005 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6150-1999 mengenai RPH .
Kasus pemotongan hewan yang kini membuat berang sejumlah pecinta kucing ini, bermula setelah Sonia yang kehilangan kucing peliharaanya mencari keliling kota.
Dalam pencarian itu, ia menemukan rumah potong hewan telah memotong kucing peliharaannya menjadi beberapa bagian. Di sana ia mulai kecewa dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Kecewa dengan hal itu Sonia kemudian mengunggah di Instagram, dan kemudian diunggah ulang oleh akun @nathasatwanusantara.
" Kucing di situ di potong-potong , dan dikuliti untuk dimakan aku udah ke polsek. Terus mereka kek ketawa gitu dan tanyak-tanyakan *pasalanya pasal berapa ya, kami bingungnya itu* terus sambil ketawa ketawa orang itu," ucapnya Sonia dalam Instastory. Kini unggahan itu telah dibanjiri komentar. Setelah dua jam diunggah, sudah ada sebanyak 1.778 komentar.
(eyt)