Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Jum'at, 26 Juli 2024 - 14:30 WIB
loading...
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kota Medan . Dalam operasi tersebut, empat ekor Lutung Sumatera (Trachypithecus cristatus) dan dua ekor Kukang (Nycticebus coucang) berhasil disita.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AF (56), warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, dan IS (50), warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik jual beli satwa dilindungi. Penyelidikan mengarah kepada AF, yang kemudian ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Ibrahim Umar. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap IS.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita akhirnya menangkap tersangka AF tak jauh dari rumahnya. Kita lalu kembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka IS," ujar Kompol Jama pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca Juga: Pelestarian Satwa Langka, 5 Orangutan Dikembalikan ke TN-BBBR Kalteng
Dalam operasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara. BKSDA mengonfirmasi bahwa empat ekor Lutung Sumatra dan dua ekor Kukang yang disita merupakan satwa yang dilindungi.
Selain Lutung Sumatra dan Kukang, polisi juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka, namun kedua satwa tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AF (56), warga Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, dan IS (50), warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik jual beli satwa dilindungi. Penyelidikan mengarah kepada AF, yang kemudian ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Ibrahim Umar. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap IS.
"Setelah melakukan penyelidikan, kita akhirnya menangkap tersangka AF tak jauh dari rumahnya. Kita lalu kembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka IS," ujar Kompol Jama pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca Juga: Pelestarian Satwa Langka, 5 Orangutan Dikembalikan ke TN-BBBR Kalteng
Dalam operasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara. BKSDA mengonfirmasi bahwa empat ekor Lutung Sumatra dan dua ekor Kukang yang disita merupakan satwa yang dilindungi.
Selain Lutung Sumatra dan Kukang, polisi juga menemukan seekor Musang dan seekor Tupai dari para tersangka, namun kedua satwa tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Lihat Juga :