Zona Merah COVID-19, Warga Lampung Utara Tak Diizinkan Gelar Hajatan
Kamis, 21 Januari 2021 - 18:30 WIB
loading...
Surat Edaran Bupati Lampung Utara tentang peningkatan pengendalian penyebaran COVID-19. Foto/SINDOnews/Jimi Irawan
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Lampung Utara (Lampura) menjadi satu dari delapan kabupaten di Provinsi Lampung, yang berstatus zona merah penyebaran COVID-19 . Sebagai upaya peningkatan pencegahan, Bupati Lampura, Budi Utomo langsung mengeluarkan surat edaran (SE).
Baca juga: Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Dalam SE tersebut, Budi Utomo menyampaikan, tidak memberikan izin atau rekomendasi, bagi warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi karena bisa memicu munculnya kerumunan massa.
Dalam SE No. 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021, ini juga menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tinggkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.
Baca juga: Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Dalam SE tersebut, Budi Utomo menyampaikan, tidak memberikan izin atau rekomendasi, bagi warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi karena bisa memicu munculnya kerumunan massa.
Dalam SE No. 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021, ini juga menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tinggkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.
Lihat Juga :