Heboh Polisi Umbar Tembakan Bubarkan Khitanan di Lampung Utara, Ini Kata Kapolres
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Tindakan kepolisian dari Polsek Kotabumi yang melepaskan tembakan saat membubarkan acara khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis (11/7) menuai kontroversi.
Polisi bersenjata laras panjang menahan tiga orang dan menyita alat musik keyboard. Insiden ini dilaporkan telah menyebabkan trauma pada anak-anak dan orang tua yang hadir. Bahkan, tamu yang hadir ketakutan dan membubarkan diri.
Penanggung jawab Nurdin mengatakan, polisi tiba-tiba datang tanpa memberikan peringatan dan langsung melepaskan tembakan yang menyebabkan ketakutan di antara tamu.
“Polisi tidak menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi imbauan, malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB,"”ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Nurdin menuturkan, penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa.Kejadian ini telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri pada 13 Juli 2024 dengan nomor laporan SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui humas Heri Yanto mengungkapkan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut. ”Nanti dari kita klarifikasi, kejadian yang sebenarnya,” kata dia.
Polisi bersenjata laras panjang menahan tiga orang dan menyita alat musik keyboard. Insiden ini dilaporkan telah menyebabkan trauma pada anak-anak dan orang tua yang hadir. Bahkan, tamu yang hadir ketakutan dan membubarkan diri.
Penanggung jawab Nurdin mengatakan, polisi tiba-tiba datang tanpa memberikan peringatan dan langsung melepaskan tembakan yang menyebabkan ketakutan di antara tamu.
“Polisi tidak menemui tuan rumah atau ambil alih acara untuk memberi imbauan, malah datang ala koboi lepaskan tembakan. Padahal, acara kondusif dan memang diagendakan berakhir pada pukul 22.00 WIB,"”ujar Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Nurdin menuturkan, penggunaan senjata api seharusnya hanya dalam keadaan darurat yang membahayakan nyawa.Kejadian ini telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri pada 13 Juli 2024 dengan nomor laporan SPSP2/003142/VII/2024/BAGYANDUAN.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, melalui humas Heri Yanto mengungkapkan pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut. ”Nanti dari kita klarifikasi, kejadian yang sebenarnya,” kata dia.
(ams)