Terbitkan Rekomendasi Gelar Hajatan, Camat Makale Dipanggil Polisi
Rabu, 06 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Jajaran Polres Tana Toraja memeriksa Camat Makale yang mengeluarkan rekomendsi gelar hajatan di tengah pandemi Covid-19. Foto: Istimewa
A
A
A
TANA TORAJA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja memanggil Camat Makale, Letris Parubak terkait terbitnya surat rekomendasi yang dapat mengakibatkan berkumpulnya banyak orang pada sebuah kegiatan.
"Memang benar, Camat Makale dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona," ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin di Makale, Rabu(6/1/2021).
Erwin menyatakan, Polres Tana Toraja tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo (pesta kematian).
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Marak, 2 Camat dan 4 Kades di Tana Toraja Dipanggil Polisi
Namun, ada beberapa warga di kecamatan Makale yang tetap menggelar hajatan pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo yang menimbulkan berkumpulnya orang banyak. Hingga berpotensi terjadinya pelanggaran teehadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona .
"Memang benar, Camat Makale dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona," ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin di Makale, Rabu(6/1/2021).
Erwin menyatakan, Polres Tana Toraja tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo (pesta kematian).
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Marak, 2 Camat dan 4 Kades di Tana Toraja Dipanggil Polisi
Namun, ada beberapa warga di kecamatan Makale yang tetap menggelar hajatan pesta pernikahan maupun acara Rambu Solo yang menimbulkan berkumpulnya orang banyak. Hingga berpotensi terjadinya pelanggaran teehadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus Corona .
Lihat Juga :