Judi Sabung Ayam Marak, 2 Camat dan 4 Kades di Tana Toraja Dipanggil Polisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 17:19 WIB
loading...
Judi Sabung Ayam Marak, 2 Camat dan 4 Kades di Tana Toraja Dipanggil Polisi
Aparat kepolisian Polres Tana Toraja sudah memanggil dua camat sekaitan dengan maraknya judi sabung ayam. Foto: Ilustrasi/Reuters
A A A
TANA TORAJA - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja di bawah kepemimpinan AKBP Sarly Sollu berkomitmen memberantas judi sabung ayam di wilayah Tana Toraja.

Tidak hanya pelaku judi sabung ayam yang tertangkap diproses hukum, namun juga aparat pemerintahan setingkat camat dan lurah serta kepala desa (kades) akan dipanggil polisi jika tidak mampu mencegah praktik judi di wilayahnya.



"Sejauh ini, sudah ada dua camat dan empat kepala desa yang sudah dipanggil penyidik Polres Tana Toraja karena diduga tidak mampu mencegah praktik judi sabung ayam dalam wilayahnya," ujar Kapolres Tana Toraja , AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tana Toraja , Selasa (5/1/2021).

Kapolres mengatakan, salah satu tugas camat dan kepala desa adalah melakukan pembinaan sosial kemasyarakatan di wilayahnya. Sehingga, ketika terjadi praktek judi sabung ayam , artinya camat dan kepala desa maupun lurah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Polres Tana Toraja pun siap memanggil camat, lurah maupun kepala desa jika wilayahnya terjadi judi sabung ayam . Pemanggilan aparat pemerintahan itu untuk dimintai pertanggungjawaban sosial, apa penyebab hingga marak terjadi judi sabung ayam di wilayahnya.



Pemanggilan itu juga berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah virus corona . Maraknya judi sabung ayam menurutnya, menandakan tidak berfungsinya pengawasan aparat pemerintahan setempat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat kerumunan masyarakat.

"Jika ada camat, lurah dan kepala desa yang sudah dipanggil polisi tetapi kegiatan judi sabung ayam tetap marak di wilayahnya dan tidak melaporkan akan adanya judi di wilayahnya bisa saja dikenakan Pasal 55 KUHP, ikut serta membantu,” tegas Sarly Sollu.



Kasat Reskrim Polres Tana Toraja , AKP Jon Paerunan menambahkan, pemanggilan kepada camat dan kepala desa yang wilayahnya marak terjadi judi sabung ayam merupakan wujud pembinaan sosial. Dengan begitu, camat, lurah dan kepala desa dapat membantu mencegah praktik perjudian.

Sayangnya, AKP Jon Paerunan masih enggan membeberkan oknum camat dan oknum kepala desa yang dipanggil berkaitan maraknya judi sabung ayam di wilayahnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)