6 Narapidana di Lapas Parepare Dapat Remisi Natal
loading...
A
A
A
PAREPARE - Sedikitnya enam orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Parepare mendapat remisi Natal dari Kementerian Hukum dan HAM .
Penyerahan remisi dilakukan dengan menghadirkan seluruh warga binaan yang beragama Nasrani yang berjumlah 13 orang. Mereka dihadirkan sebagai bentuk suka cita atas pemberian remisi kepada enam warga binaan pada Natal tahun ini.
Kapala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Parepare , Simung mengatakan, remisi khusus tersebut diberikan hanya kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Narapidana yang menerima remisi, tambah Simung adalah yang telah memenuhi syarat administratif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal , masing masing mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan. Dan proses pemberian remisi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ," katanya.
Remisi, kata Simung lagi, bertujuan untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.
Penyerahan remisi dilakukan dengan menghadirkan seluruh warga binaan yang beragama Nasrani yang berjumlah 13 orang. Mereka dihadirkan sebagai bentuk suka cita atas pemberian remisi kepada enam warga binaan pada Natal tahun ini.
Kapala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Parepare , Simung mengatakan, remisi khusus tersebut diberikan hanya kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Narapidana yang menerima remisi, tambah Simung adalah yang telah memenuhi syarat administratif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal , masing masing mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan. Dan proses pemberian remisi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan ," katanya.
Remisi, kata Simung lagi, bertujuan untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.
(luq)