212 Napi di Bali Dapat Remisi Natal, 18 Diantaranya Napi Asing

Jum'at, 25 Desember 2020 - 13:08 WIB
loading...
212 Napi di Bali Dapat Remisi Natal, 18 Diantaranya Napi Asing
Penyerahan remisi Natal di Lapas Perempuan Kerobokan.Foto/ist
A A A
DENPASAR - Sebanyak 212 narapidana di seluruh Bali mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Hari Raya Natal 2020. Dari jumlah itu, 18 orang diantaranya napi warga negara asing (WNA).

"Remisi yang diberikan bervariasi, mulai 15 hari sampai dua bulan," ujar Kasubag Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Putu Surya Darma, Jumat (25/12/2020).

(Baca juga: Bikin Merinding, Lantunan Adzan Polisi Sumenep Ini Mirip di Madinah, Videonya Viral )

Remisi paling banyak diberikan kepada napi Lapas Kerobokan Denpasar, berjumlah 119 orang. Di Lapas terbesar di Bali ini, ada dua napi WNA Australia yang ikut mendapatkan diskon hukuman, yaitu Robert Fiddes Ellis dam Luke Brandon Johnson masing-masing sebanyak 1 bulan dan 15 hari.

Di Lapas Perempuan Kerobokan, ada 14 napi yang menerima kado remisi Natal. Satu diantaranya adalah WNA Amerika Serikat, Heather Mack, dengan potongan 1 bulan dan 15 hari.

Surya menambahkan, perayaan Natal di seluruh Lapas di Bali ditiadakan karena masih dalam situasi pandemi. "Misa Natal dilakukan secara virtual oleh napi dan pendetanya masing-masing," ujarnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)