70 Napi Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Natal 2024, 1 Bebas
Kamis, 26 Desember 2024 - 16:09 WIB
loading...
Ilustrasi narapidana. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 70 narapidana (napi) atau warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus pada momentum Natal 2024. Pengurangan masa pidana itu berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI PAS-2542,2543,2544.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 25 Desember 2024.
Kalapas Kelas IIA Riko Stiven menjelaskan, sebanyak 12 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Dia melanjutkan, 43 narapidana di antaranya menerima remisi satu bulan.
Selanjutnya, 15 orang napi lainnya menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari. “Jumlah keseluruhan 70 orang,” kata Riko dalam keterangan, kamis (26/12/2024).
Baca juga: 15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Tak ada narapidana yang menerima remisi khusus langsung bebas pada pengurangan masa tahanan di momen Natal ini. "Narapidana yang bebas pada 25 Desember 2024, 1 orang (bukan remisi khusus II dan beragama Islam)," tambahnya.
Kalapas Kelas IIA Riko Stiven menjelaskan, sebanyak 12 orang menerima pemotongan masa tahanan selama 15 hari. Dia melanjutkan, 43 narapidana di antaranya menerima remisi satu bulan.
Selanjutnya, 15 orang napi lainnya menerima remisi khusus 1 bulan 15 hari. “Jumlah keseluruhan 70 orang,” kata Riko dalam keterangan, kamis (26/12/2024).
Baca juga: 15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024, 119 Orang Langsung Bebas
Tak ada narapidana yang menerima remisi khusus langsung bebas pada pengurangan masa tahanan di momen Natal ini. "Narapidana yang bebas pada 25 Desember 2024, 1 orang (bukan remisi khusus II dan beragama Islam)," tambahnya.
Lihat Juga :