373 Warga Binaan di Jawa Timur Peroleh Remisi Natal

Sabtu, 25 Desember 2021 - 20:39 WIB
loading...
373 Warga Binaan di...
Momen Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi 373 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. (Ist)
A A A
SURABAYA - Momen Hari Raya Natal menjadi berkah tersendiri bagi 373 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.

Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas. Remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Sabtu, (25/12/2021).

Krismono menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas/rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi. Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya.

Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu. Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," ujar Aris.

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis.

Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan. Baca: Pulang Pengamanan Gereja, Anggota Polsek Muara Kaman Tewas Kecelakaan.

Pria asli Jogayakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini adalah reward/ hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," Harap Aris diakhir sambutannya. Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Omicron di KBB, Serbuan Vaksinasi di Objek Wisata Terus Dilakukan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)