Napi Narkotika Terbanyak Peroleh Remisi Khusus Natal 2022 di Jateng
Minggu, 25 Desember 2022 - 10:33 WIB
loading...
Kegiatan pembinaan kepada narapidana di Lapas Perempuan Semarang. Napi kasus narkotika asal Thailand Wilaiwan Bonyiam alias Biu (25) jadi mentor napi lain, Selasa 8 September 2022.Foto/dok
A
A
A
SEMARANG - Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika menjadi golongan terbanyak penerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022 di Jawa Tengah. Dari total 364 yang mendapat remisi, 204 di antaranya napi kasus narkotika. Sisanya, 104 orang napi pidana umum dan 1 lagi kasus korupsi. Perolehan remisinya variatif mulai 15 hari hingga 2 bulan.
"Mereka sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto pada keterangannya, Minggu (25/12/2022) pagi.
Syarat-syarat itu di antaranya; tidak terdaftar register F alias buku catatan pelanggaran disiplin napi, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan. Remisi juga diberikan kepada napi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan, termasuk juga bukan terpidana mati ataupun seumur hidup.
Baca juga: 15 Kapolres Diganti, 2 Pejabat Polda Jateng Promosi Jenderal
Napi kategori PP nomor 28/2006 dan PP 99/2012 yakni napi korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat administratif dan substantif itu.
"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima RK Natal Tahun 2022 ini adalah dari Lapas Kelas I Semarang, sebanyak 57 orang," lanjutnya.
RK ini terbagi RK I alias tak langsung bebas sebanyak 362 napi. Sementara 2 napi lainnya memperoleh RK II alias langsung bebas karena hukumannya telah selesai setelah dikurangi remisi yang didapat. Terinci 1 napi dapat RK II sebanyak 1 bulan dan 1 napi lainnya mendapat RK II sebanyak 1 bulan 15 hari.
"Mereka sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto pada keterangannya, Minggu (25/12/2022) pagi.
Syarat-syarat itu di antaranya; tidak terdaftar register F alias buku catatan pelanggaran disiplin napi, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan. Remisi juga diberikan kepada napi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan, termasuk juga bukan terpidana mati ataupun seumur hidup.
Baca juga: 15 Kapolres Diganti, 2 Pejabat Polda Jateng Promosi Jenderal
Napi kategori PP nomor 28/2006 dan PP 99/2012 yakni napi korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat administratif dan substantif itu.
"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima RK Natal Tahun 2022 ini adalah dari Lapas Kelas I Semarang, sebanyak 57 orang," lanjutnya.
RK ini terbagi RK I alias tak langsung bebas sebanyak 362 napi. Sementara 2 napi lainnya memperoleh RK II alias langsung bebas karena hukumannya telah selesai setelah dikurangi remisi yang didapat. Terinci 1 napi dapat RK II sebanyak 1 bulan dan 1 napi lainnya mendapat RK II sebanyak 1 bulan 15 hari.
Lihat Juga :