191 Napi Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Orang Langsung Bebas
Rabu, 25 Desember 2024 - 14:43 WIB
loading...
Lapas Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Hari Raya Natal 2024. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Hari Raya Natal 2024.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas menuturkan sebanyak 191 napi mendapatkan remisi khusus, lima di antaranya dinyatakan bebas.
“Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas,” kata Nur Abimantrana, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Menag: Natal Harus Jadi Momen Menambah Rasa Sayang dan Cinta Damai
Selain itu, kata dia, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas menuturkan sebanyak 191 napi mendapatkan remisi khusus, lima di antaranya dinyatakan bebas.
“Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas,” kata Nur Abimantrana, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: Menag: Natal Harus Jadi Momen Menambah Rasa Sayang dan Cinta Damai
Selain itu, kata dia, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Lihat Juga :