Natal 2023, 24 Koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung Terima Remisi

Senin, 25 Desember 2023 - 12:19 WIB
loading...
Natal 2023, 24 Koruptor...
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo. Foto/Agung Bakti Sarasa/MPI
A A A
BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung memberikan remisi hari raya Natal 2023 kepada 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka mendapat remisi khusus sebagian atau remisi khusus I.

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

"Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini," ucap Wachid di Lapas Sukamiskin, Senin (25/12/2023).

Meski begitu, Wachid tak merinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi. Namun di antara mereka, dipastikan ada yang pernah menjabat selaku kepala daerah.



Wachid mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh narapidana apabila hendak mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

"Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan," jelasnya.

Selain pemberian remisi, kata Wachid, pihaknya juga sudah mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen yang dimulai dari kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan keluarganya.

"Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal per orang hanya tiga orang," tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)