Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal
Kamis, 15 Desember 2022 - 11:39 WIB
loading...
Kemenkumham Jatim usulkan 391 warga binaan peroleh remisi natal.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) mengusulkan 391 warga binaan atau narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2022. Para napi yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Jatim.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna mengatakan, karena bersifat khusus, remisi Natal hanya diberikan kepada napi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). "Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," katanya, Kamis (15/12/2022).
Persyaratan itu antara lain, minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdomentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya. Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik.
Baca juga: Suasana Gedung DPRD Jatim Pasca KPK OTT Wakil Ketua Dewan
Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib dan pengamanan. "Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ungkap Agung.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna mengatakan, karena bersifat khusus, remisi Natal hanya diberikan kepada napi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). "Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi," katanya, Kamis (15/12/2022).
Persyaratan itu antara lain, minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdomentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya. Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik.
Baca juga: Suasana Gedung DPRD Jatim Pasca KPK OTT Wakil Ketua Dewan
Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib dan pengamanan. "Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ungkap Agung.
Lihat Juga :