Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Dipindah Dari Medaeng Ke Lapas Tulungagung
Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:11 WIB
loading...
Penahanan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dipindahkan ke Lapas Tulungagung. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
TULUNGAGUNG - Penahanan Mantan Bupati Tulungagung , Syahri Mulyo di Lapas Medaeng Sidoarjo, dialihkan ke Lapas Kelas II B Tulungagung . Mulai Sabtu siang (19/12/2020) ini, mantan Bupati Tulungagung , yang terjerat perkara gratifikasi tersebut berada di Lapas Tulungagung.
(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )
"Benar (dipindah ke Lapas Tulungagung ). Barusan sudah selesai," ujar Danang petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menjawab SINDOnews.com, Sabtu (19/12/2020). Syahri Mulyo terjerat kasus suap atau gratifikasi pada tahun 2018 lalu.
Suap Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo kontraktor asal Blitar tersebut, diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT berlangsung saat perhelatan Pilkada Kabupaten Tulungagung , di mana Syahri Mulyo menjadi calon bupati petahana yang diusung PDIP. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Saat Syahri Mulyo tiba di Lapas Tulungagung , Sabtu (19/12/2020) siang, Danang mengaku ada di lokasi. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena dirinya juga belum lama datang dari dinas luar kota.
(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )
"Benar (dipindah ke Lapas Tulungagung ). Barusan sudah selesai," ujar Danang petugas Lapas Kelas II B Tulungagung menjawab SINDOnews.com, Sabtu (19/12/2020). Syahri Mulyo terjerat kasus suap atau gratifikasi pada tahun 2018 lalu.
Suap Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo kontraktor asal Blitar tersebut, diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT berlangsung saat perhelatan Pilkada Kabupaten Tulungagung , di mana Syahri Mulyo menjadi calon bupati petahana yang diusung PDIP. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Saat Syahri Mulyo tiba di Lapas Tulungagung , Sabtu (19/12/2020) siang, Danang mengaku ada di lokasi. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena dirinya juga belum lama datang dari dinas luar kota.
Lihat Juga :