Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:16 WIB
loading...
A A A
Mas Seno juga menyorot tajam pernyataan M. Agil tentang melandaskan pelaporan dari TKP yang dinyatakan paslon 01 kalah. "Hanya karena laporannya di TKP paslon 01 kalah, kemudian diambil kesimpulan hukum. Itu pernyataan yang aneh. Itu sudah ada laporan kenapa tidak ditindaklanjuti secara keseluruhan," tegasnya.

Termasuk adanya penindakan dari Sentra Gakkumdu yang dinilai tumpul oleh Mas Seno. "Karena laporannya sudah jelas substansinya adalah melanggar kewenangan kepala daerah dalam keberpihakan. Tapi tidak segera ditindak. Ada apa ini?," imbuh Mas Seno.

(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )

Sebelumnya, putra sulung almarhum Ir Sutjipto ini mempertanyakan terkait pelaporan Surat Risma yang belum ditangani oleh Bawaslu Surabaya . Surat itu dilaporkan karena diduga melanggar UU No. 10/2016 dan UU No. 1/2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati.

"Jika memang tidak terbukti (pelanggaran) ya harus disampaikan oleh Bawaslu Surabaya . Jika terbukti namun tidak ditindak berarti ini demonstrasi oligarki absolut dari Risma," ungkap Mas Seno.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)