Bawaslu Banyumas Temukan Pelanggaran Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:01 WIB
loading...
Bawaslu Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A
A
A
BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.
Di antaranya terdapat pendaftar pantarlih yang saat mendaftar belum berusia 17 tahun, ada juga yang tidak melengkapi surat keterangan sehat. Selain itu, ada pendaftar yang merupakan saksi parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol dan ada pula pendaftar yang berijazah SLTP.
Baca juga: Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran
"Berdasarkan hasil laporan dari Panwas Kecamatan ditemukan calon petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 16 orang, 12 tercatut dalam Sipol, 7 saksi parpol pada Pemilu 2024, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar di bawah 17 tahun." jelas Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, Selasa (25/6/2024).
Padahal dalam Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad.hoc Pemilihan Umum dan Pemilihan disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun.
Syarat lainnya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (paling singkat 5 tahun).
Di antaranya terdapat pendaftar pantarlih yang saat mendaftar belum berusia 17 tahun, ada juga yang tidak melengkapi surat keterangan sehat. Selain itu, ada pendaftar yang merupakan saksi parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol dan ada pula pendaftar yang berijazah SLTP.
Baca juga: Ini Besaran Gaji Pantarlih 2024? Masih Penasaran
"Berdasarkan hasil laporan dari Panwas Kecamatan ditemukan calon petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 16 orang, 12 tercatut dalam Sipol, 7 saksi parpol pada Pemilu 2024, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar di bawah 17 tahun." jelas Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, Selasa (25/6/2024).
Padahal dalam Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad.hoc Pemilihan Umum dan Pemilihan disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun.
Syarat lainnya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (paling singkat 5 tahun).
Lihat Juga :