Bawaslu Banyumas Temukan Pelanggaran Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:01 WIB
loading...
Bawaslu Banyumas Temukan...
Bawaslu Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sejumlah temuan yang berpotensi melanggar aturan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Di antaranya terdapat pendaftar pantarlih yang saat mendaftar belum berusia 17 tahun, ada juga yang tidak melengkapi surat keterangan sehat. Selain itu, ada pendaftar yang merupakan saksi parpol Pemilu 2024, tercatut dalam Sipol dan ada pula pendaftar yang berijazah SLTP.



"Berdasarkan hasil laporan dari Panwas Kecamatan ditemukan calon petugas Pantarlih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berjumlah 16 orang, 12 tercatut dalam Sipol, 7 saksi parpol pada Pemilu 2024, 2 orang tidak menyertakan surat sehat dan 3 orang pendaftar di bawah 17 tahun." jelas Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, Selasa (25/6/2024).



Padahal dalam Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad.hoc Pemilihan Umum dan Pemilihan disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun.

Syarat lainnya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (paling singkat 5 tahun).

"Sebenarnya jika di wilayah tersebut tidak ada SDM yang berijazah SMA maka bisa juga mengangkat yang berijazah SMP dengan syarat membuat surat pernyataan mempunyai kemampuan baca tulis hitung. Demikian juga kalau kasusnya hanya tercatut dalam Sipol maka bisa dengan mekanisme penghapusan di KPU dan membuat surat pernyataan" imbuh Koordinator Divisi SDMO Diklat Amin Latif.



Lain halnya dengan temuan calon Pantarlih yang pada Pemilu 2024 menjadi anggota partai politik dan tim pemenangan kata Amin memang tidak diperbolehkan untuk diloloskan karena aturannya sudah jelas. Begitu juga dengan calon pantarlih yang belum berusia 17 tahun juga tidak diperbolehkan dalam SK KPU 638.

Atas temuan PKD yang tertuang dalam form A tersebut kata Imam, Bawaslu menginstruksikan Panwascam untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk bisa mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut dan diganti dengan calon Pantarlih yang memenuhi syarat.

"Saran perbaikan dari Panwascam kepada PPK, hasil pengawasan PKD tersebut di tindak lanjuti semua oleh PPS.Panwaslu Kecamatan mengawasi dan koordinasi secara langsung kepada PPK agar mekanisme seleksi sesuai KPT 638," tegas Imam.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3214 seconds (0.1#10.140)