Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada
loading...
A
A
A
SURABAYA - Surat Tri Rismaharini, yang berisi ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu di Pilwali Surabaya 2020, dinyatakan oleh Bawaslu Kota Surabaya , tidak melanggar aturan.
(Baca juga: Wagub Emil Mundur, Aktivis Petani Tebu jadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim )
Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya , M Agil Akbar surat ini sudah dilakukan penelitian mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Wali Kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya ," ujar Agil.
Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkodenya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya , tapi muncul website PDIP Jatim.
Menurut dia, dalam pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.
(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )
Keputusan tersebut direspons oleh putra inisiator PDIP, Jagad Hariseno. Ia mengapresiasi sikap Bawaslu Kota Surabaya , yang sudah membuktikan tentang adanya dugaan unsur pelanggaran atau tidak.
"Kalau memang tidak terbukti, ya bagus. Nanti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia bisa mencontoh apa yang dilakukan Risma. Khususnya dalam Pilkada," kata pria yang akrab disapa Mas Seno.
Mas Seno menyatakan, meski di dalam surat tersebut tidak terdapat kop maupun jabatan Risma, namun hal itu melekat. "Dan Surat itu sudah diketahui seluruh warga Kota Surabaya . Bagi yang menerima surat sudah tahu Risma adalah wali kota. Kepala Daerah. Bukan warga biasa," ungkap alumni ITS Surabaya ini.
Mas Seno juga menyorot tajam pernyataan M. Agil tentang melandaskan pelaporan dari TKP yang dinyatakan paslon 01 kalah. "Hanya karena laporannya di TKP paslon 01 kalah, kemudian diambil kesimpulan hukum. Itu pernyataan yang aneh. Itu sudah ada laporan kenapa tidak ditindaklanjuti secara keseluruhan," tegasnya.
Termasuk adanya penindakan dari Sentra Gakkumdu yang dinilai tumpul oleh Mas Seno. "Karena laporannya sudah jelas substansinya adalah melanggar kewenangan kepala daerah dalam keberpihakan. Tapi tidak segera ditindak. Ada apa ini?," imbuh Mas Seno.
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )
Sebelumnya, putra sulung almarhum Ir Sutjipto ini mempertanyakan terkait pelaporan Surat Risma yang belum ditangani oleh Bawaslu Surabaya . Surat itu dilaporkan karena diduga melanggar UU No. 10/2016 dan UU No. 1/2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati.
"Jika memang tidak terbukti (pelanggaran) ya harus disampaikan oleh Bawaslu Surabaya . Jika terbukti namun tidak ditindak berarti ini demonstrasi oligarki absolut dari Risma," ungkap Mas Seno.
(Baca juga: Wagub Emil Mundur, Aktivis Petani Tebu jadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim )
Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya , M Agil Akbar surat ini sudah dilakukan penelitian mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Wali Kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya ," ujar Agil.
Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkodenya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya , tapi muncul website PDIP Jatim.
Menurut dia, dalam pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.
(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )
Keputusan tersebut direspons oleh putra inisiator PDIP, Jagad Hariseno. Ia mengapresiasi sikap Bawaslu Kota Surabaya , yang sudah membuktikan tentang adanya dugaan unsur pelanggaran atau tidak.
"Kalau memang tidak terbukti, ya bagus. Nanti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia bisa mencontoh apa yang dilakukan Risma. Khususnya dalam Pilkada," kata pria yang akrab disapa Mas Seno.
Mas Seno menyatakan, meski di dalam surat tersebut tidak terdapat kop maupun jabatan Risma, namun hal itu melekat. "Dan Surat itu sudah diketahui seluruh warga Kota Surabaya . Bagi yang menerima surat sudah tahu Risma adalah wali kota. Kepala Daerah. Bukan warga biasa," ungkap alumni ITS Surabaya ini.
Mas Seno juga menyorot tajam pernyataan M. Agil tentang melandaskan pelaporan dari TKP yang dinyatakan paslon 01 kalah. "Hanya karena laporannya di TKP paslon 01 kalah, kemudian diambil kesimpulan hukum. Itu pernyataan yang aneh. Itu sudah ada laporan kenapa tidak ditindaklanjuti secara keseluruhan," tegasnya.
Termasuk adanya penindakan dari Sentra Gakkumdu yang dinilai tumpul oleh Mas Seno. "Karena laporannya sudah jelas substansinya adalah melanggar kewenangan kepala daerah dalam keberpihakan. Tapi tidak segera ditindak. Ada apa ini?," imbuh Mas Seno.
(Baca juga: Tanggamus Gempar, Ratusan Warga Keracunan Usai Santap Makanan di Ruman Calon Kepala Pekon )
Sebelumnya, putra sulung almarhum Ir Sutjipto ini mempertanyakan terkait pelaporan Surat Risma yang belum ditangani oleh Bawaslu Surabaya . Surat itu dilaporkan karena diduga melanggar UU No. 10/2016 dan UU No. 1/2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan atau bupati dan wakil bupati.
"Jika memang tidak terbukti (pelanggaran) ya harus disampaikan oleh Bawaslu Surabaya . Jika terbukti namun tidak ditindak berarti ini demonstrasi oligarki absolut dari Risma," ungkap Mas Seno.
(eyt)