Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas
Kamis, 05 Desember 2024 - 13:59 WIB
loading...
Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU Jakarta ke DKPP. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
“Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP yakni seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU Jakarta,” ujar Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Cak Lontong: Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
“Kemudian berikutnya dari KPU Jakarta Timur baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.
Menurut dia, KPU Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.
“Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP yakni seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU Jakarta,” ujar Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Cak Lontong: Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran
“Kemudian berikutnya dari KPU Jakarta Timur baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.
Menurut dia, KPU Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.
Lihat Juga :