Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:16 WIB
loading...
Aneh, Bawaslu Kota Surabaya...
Salah satu warga menunjukkan surat dari Risma. Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Surat Tri Rismaharini, yang berisi ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu di Pilwali Surabaya 2020, dinyatakan oleh Bawaslu Kota Surabaya , tidak melanggar aturan.

(Baca juga: Wagub Emil Mundur, Aktivis Petani Tebu jadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim )

Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya , M Agil Akbar surat ini sudah dilakukan penelitian mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Wali Kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya ," ujar Agil.

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkodenya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya , tapi muncul website PDIP Jatim.

Menurut dia, dalam pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti...
Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM
Haris Azhar Ungkap Beragam...
Haris Azhar Ungkap Beragam Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak Banten
Pilkada Kota Surabaya...
Pilkada Kota Surabaya 2024, Eri-Armuji Melawan Kotak Kosong
Marak Kecurangan, Emak-emak...
Marak Kecurangan, Emak-emak Diajak Awasi Pilkada Jabar 2024
Pilkada Serentak 2024,...
Pilkada Serentak 2024, Jawa Barat Dicap Provinsi Paling Rawan Pelanggaran
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Tim Hukum RIDO Laporkan...
Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Aturan THR Lebaran Terbit,...
Aturan THR Lebaran Terbit, Menaker: Tidak Menunda atau Mencicil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved