Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada
loading...
A
A
A
SURABAYA - Surat Tri Rismaharini, yang berisi ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu di Pilwali Surabaya 2020, dinyatakan oleh Bawaslu Kota Surabaya , tidak melanggar aturan.
(Baca juga: Wagub Emil Mundur, Aktivis Petani Tebu jadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim )
Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya , M Agil Akbar surat ini sudah dilakukan penelitian mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Wali Kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya ," ujar Agil.
Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkodenya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya , tapi muncul website PDIP Jatim.
Menurut dia, dalam pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.
(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )
Keputusan tersebut direspons oleh putra inisiator PDIP, Jagad Hariseno. Ia mengapresiasi sikap Bawaslu Kota Surabaya , yang sudah membuktikan tentang adanya dugaan unsur pelanggaran atau tidak.
"Kalau memang tidak terbukti, ya bagus. Nanti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia bisa mencontoh apa yang dilakukan Risma. Khususnya dalam Pilkada," kata pria yang akrab disapa Mas Seno.
Mas Seno menyatakan, meski di dalam surat tersebut tidak terdapat kop maupun jabatan Risma, namun hal itu melekat. "Dan Surat itu sudah diketahui seluruh warga Kota Surabaya . Bagi yang menerima surat sudah tahu Risma adalah wali kota. Kepala Daerah. Bukan warga biasa," ungkap alumni ITS Surabaya ini.
(Baca juga: Wagub Emil Mundur, Aktivis Petani Tebu jadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim )
Menurut Ketua Bawaslu Kota Surabaya , M Agil Akbar surat ini sudah dilakukan penelitian mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Wali Kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya ," ujar Agil.
Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barkodenya. Namun setelah discan barkot tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya , tapi muncul website PDIP Jatim.
Menurut dia, dalam pasal 71 UU Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.
(Baca juga: Sering Kegiatan Bersama Risma, Kabag Humas Kota Surabaya Positif COVID-19 )
Keputusan tersebut direspons oleh putra inisiator PDIP, Jagad Hariseno. Ia mengapresiasi sikap Bawaslu Kota Surabaya , yang sudah membuktikan tentang adanya dugaan unsur pelanggaran atau tidak.
"Kalau memang tidak terbukti, ya bagus. Nanti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia bisa mencontoh apa yang dilakukan Risma. Khususnya dalam Pilkada," kata pria yang akrab disapa Mas Seno.
Mas Seno menyatakan, meski di dalam surat tersebut tidak terdapat kop maupun jabatan Risma, namun hal itu melekat. "Dan Surat itu sudah diketahui seluruh warga Kota Surabaya . Bagi yang menerima surat sudah tahu Risma adalah wali kota. Kepala Daerah. Bukan warga biasa," ungkap alumni ITS Surabaya ini.