Hasil Kajian Bawaslu: Tak Cukup Bukti Suswono Langgar Aturan Pilkada
Rabu, 13 November 2024 - 05:44 WIB
loading...
Bawaslu Jakarta menilai tidak cukup bukti Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta menilai tidak cukup bukti Calon Wakil Gubernur Jakarta Suswono melanggar aturan administrasi atau kepemiluan. Penilaian itu didasarkan hasil kajian awal Bawaslu nomor: 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 s.
"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha dikutip, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, Suswono dilaporkan atas pernyataannya mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran". Laporan itu bernomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.
Atas hasil kajian awal Bawaslu itu, tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. "Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.
"Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta menilai laporan a quo belum cukup bukti sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan," demikian kajian awal yang diteken Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha dikutip, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, Suswono dilaporkan atas pernyataannya mengenai "janda kaya menikahi pria pengangguran". Laporan itu bernomor 013/PL/PG/Prov/12.00/XI/202.
Atas hasil kajian awal Bawaslu itu, tak bisa diteruskan ke Polda Metro Jaya. "Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tidak dapat diteruskan ke Polda Metro Jaya," bunyi laporan kajian awal yang diteken pada 10 November 2024.
Lihat Juga :