Mengkhawatirkan, Kota Malang Kembali Zona Merah COVID-19, Angka Penularannya 1,04

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:49 WIB
loading...
Mengkhawatirkan, Kota...
Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa meresmikan Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard di Kota Malang, untuk menangani pasien COVID-19. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Baru sekitar dua bulan bebas dari status zona merah penularan COVID-19 , kini Kota Malang , kembali terjerebab ke zona merah akibat tingginya akan positif COVID-19 pada pertengahan bulan Desember ini.

(Baca juga: Awas, Kasus COVID-19 Kota Malang Melonjak, Block Office Jadi Klaster Penularan )

Data terakhir pada Kamis (16/12/2020), kasus COVID-19 di Kota Malang mencapai 91. Dari jumlah tersebut tujuh kasus meninggal dunia, 46 kasus berhasil sembuh, dan dalam pemantauan 38 kasus.

Menurut Kabag Humas Pemkot Malang , Nur Widianto, total jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 2.925 orang, terdiri dari dalam pemantauan sebanyak 236 orang, yang sudah sembuh sebanyak 2.411 orang, dan meninggal dunia sebanyak 278.

"Sementara untuk yang suspek totalnya sebanyak 4.002 orang. Sebanyak 226 orang di antaranya isolasi di rumah sakit; 100 orang isolasi di rumah; 99 orang meninggal dunia; dan sudah selesai pemantauan sebanyak 3.577 orang," tuturnya.

(Baca juga: Mojokerto Gempar, Anak Jalanan Dobrak Pintu Mobil dan Paksa Minta Uang )

Widianto menegaskan, masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Kuncinya disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan menggenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun," tegasnya.



Berdasarkan data di laman covid.bappenas.go.id, angka rate of transmission (Rt) atau angka reproduksi efektif (Re) di Kota Malang , kini telah mencapai 1,04. Meningkat tajam bila dibandingkan pada Oktober sampai dengan awal Desember yang mencapai 0,98-0.99.

Angka Rt/Re di Kota Malang , pada pertengahan bulan Desember ini melampaui yang terjadi pada bulan Agustus 2020, saat pertama kali Kota Malang ditetapkan berstatus zona merah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4894 seconds (0.1#10.140)