Hentikan Pidana Pelanggar PSBB, Pakar: Publik Geram Lihat Penanganan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
(Baca juga: N219 Pesawat Karya Anak Bangsa yang Siap Menghiasi Langit Biru Dunia )
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Habib Rizieq oleh pemerintah, termasuk pihak kepolisian. Bahkan, kata Asep, kondisi tersebut sudah benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.
"Publik sudah geram melihat pemerintah dan polisi menangani Habib Rizieq , apalagi polisi terus-terusan memakai pasal-pasal pidana kepada Habib Rizieq . Publik pun akhirnya menilai pemerintah dan polisi sedang mempolitisasi hukum, sehingga kesan yang kini terbangun bahwa pemerintah dan polisi tidak adil," ucapnya.
Menurut Asep, kondisi ini tak bisa terus dibiarkan karena bakal terus menimbulkan kegaduhan hingga berpotensi merusak kondusivitas. Bahkan, Asep juga menyebut, kondisi tersebut kontraproduktif dengan upaya penanggulangan pandemi COVID-19, termasuk pemulihan ekonomi yang kini terus digaungkan oleh pemerintah.
"Di satu sisi, pemerintah terus menyuarakan upaya penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga upaya menarik investasi. Tapi, dengan situasi yang gaduh seperti saat ini, hal itu menjadi kontraproduktif," katanya.
(Baca juga: 21 Kasus Baru Poritif COVID-19 di Kulonprogo Muncul Dari Klaster Pergiwatu )
Agar kegaduhan segera mereda, Asep menyarankan pemerintah dan polisi segera melakukan tiga hal dalam penanganan kasus Habib Rizieq . Pertama, hukum jangan sampai dipelintir ke ranah politik. Kedua, pemerintah segera membuka dialog dalam upaya rekonsiliasi. Ketiga, penerapan aturan hukum jangan melulu mengarah pada ancaman pidana.
"Apalagi, sejak awal, Habib Rizieq sudah menyatakan sikap membuka dialog dengan pemerintah. Publik sudah tidak nyaman dengan situasi gaduh saat ini, perlu segera diakhiri," tandasnya.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, publik kini sudah sangat geram menyaksikan penanganan Habib Rizieq oleh pemerintah, termasuk pihak kepolisian. Bahkan, kata Asep, kondisi tersebut sudah benar-benar menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan polisi tidak adil di mata masyarakat.
"Publik sudah geram melihat pemerintah dan polisi menangani Habib Rizieq , apalagi polisi terus-terusan memakai pasal-pasal pidana kepada Habib Rizieq . Publik pun akhirnya menilai pemerintah dan polisi sedang mempolitisasi hukum, sehingga kesan yang kini terbangun bahwa pemerintah dan polisi tidak adil," ucapnya.
Menurut Asep, kondisi ini tak bisa terus dibiarkan karena bakal terus menimbulkan kegaduhan hingga berpotensi merusak kondusivitas. Bahkan, Asep juga menyebut, kondisi tersebut kontraproduktif dengan upaya penanggulangan pandemi COVID-19, termasuk pemulihan ekonomi yang kini terus digaungkan oleh pemerintah.
"Di satu sisi, pemerintah terus menyuarakan upaya penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, hingga upaya menarik investasi. Tapi, dengan situasi yang gaduh seperti saat ini, hal itu menjadi kontraproduktif," katanya.
(Baca juga: 21 Kasus Baru Poritif COVID-19 di Kulonprogo Muncul Dari Klaster Pergiwatu )
Agar kegaduhan segera mereda, Asep menyarankan pemerintah dan polisi segera melakukan tiga hal dalam penanganan kasus Habib Rizieq . Pertama, hukum jangan sampai dipelintir ke ranah politik. Kedua, pemerintah segera membuka dialog dalam upaya rekonsiliasi. Ketiga, penerapan aturan hukum jangan melulu mengarah pada ancaman pidana.
"Apalagi, sejak awal, Habib Rizieq sudah menyatakan sikap membuka dialog dengan pemerintah. Publik sudah tidak nyaman dengan situasi gaduh saat ini, perlu segera diakhiri," tandasnya.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(eyt)