Hentikan Pidana Pelanggar PSBB, Pakar: Publik Geram Lihat Penanganan Habib Rizieq

Minggu, 13 Desember 2020 - 03:26 WIB
loading...
Hentikan Pidana Pelanggar PSBB, Pakar: Publik Geram Lihat Penanganan Habib Rizieq
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung, Asep Warlan Yusuf. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menegaskan, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala ( PSBB ) tidak bisa dipidana.

(Baca juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, PWNU Jatim Minta Polisi Lebih Humanis Menangani )

Pernyataan tersebut ditegaskan Asep, menyikapi penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. "Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," tegas Asep melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (12/12/2020) malam.

Asep menjelaskan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tentang PSBB .

"Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa Habib Rizieq tidak bisa dipidana," tegasnya lagi.

(Baca juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini )

Asep mengakui, dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, memang disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Namun, kata Asep, sanksi pidana itu dapat diterapkan jika perbuatan pelanggar terbukti menimbulkan wabah yang meluas hingga tidak terkendali.



"Dalam konteks UU No. 6/2018 memang ada pidananya dengan catatan menimbulkan wabah yang meluas, tidak terkendali. Kata menimbulkan itu pun butuh pembuktian," terangnya.

"Tapi sekali lagi, dalam konteks Habib Rizieq Shihab, aturan yang digunakan bukan UU Kekarantinaan Kesehatan, melainkan pergub," sambung Asep.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4040 seconds (0.1#10.140)