Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo

Jum'at, 30 Desember 2022 - 21:12 WIB
loading...
Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani menyebut bahwa ke depan penggunaan masker kemungkinan tidak lagi diwajibkan setelah PPKM resmi dicabut. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SOLO - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Menanggapi pencabutan tersebut Pemkot Solo segera menindaklanjuti dengan menyebarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Solo.

"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat karena kami kemarin kan sudah mengedarkan SK Wali Kota terkait dengan penerapan PPKM," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani saat dihubungi.


Ahyani menyebut bahwa ke depan, protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kemungkinan besar tidak lagi diwajibkan.

Masyarakat bebas untuk memilih waktu dan tempat untuk menggunakan masker.

"Kami imbau masing-masing lah dalam keadaan tertentu perlu masker ya pakai masker. Terserah masing-masing lah. Kalau saya mending pakai masker saat berada di kerumunan seperti saat di ruang tertutup," katanya.

Terikat dengan vaksinasi, sambung Ahyani, pihaknya bakal tetap berupaya menyediakan stok dosis vaksin baik itu dosis 1, 2 dan booster.


"Kalau vaksin kami tetap upayakan untuk masyarakat. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap melengkapi dosis vaksin," lanjutnya.

Ahyani menambahkan, untuk kapasitas dan pembatasan kemungkinan tidak ada perubahan karena Pemkot Solo sejak beberapa waktu terakhir telah sudah tidak lagi membatasi jumlah kapasitas dan tempat.

"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).

Dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, rata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)