Pemberlakuan PPKM Dicabut, Masker Bakal Tak Wajib di Solo

Jum'at, 30 Desember 2022 - 21:12 WIB
loading...
Pemberlakuan PPKM Dicabut,...
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani menyebut bahwa ke depan penggunaan masker kemungkinan tidak lagi diwajibkan setelah PPKM resmi dicabut. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SOLO - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022). Menanggapi pencabutan tersebut Pemkot Solo segera menindaklanjuti dengan menyebarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Solo.

"Nanti kami akan tindaklanjuti keputusan pusat karena kami kemarin kan sudah mengedarkan SK Wali Kota terkait dengan penerapan PPKM," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pemkot Solo, Ahyani saat dihubungi.


Ahyani menyebut bahwa ke depan, protokol kesehatan khususnya penggunaan masker kemungkinan besar tidak lagi diwajibkan.

Masyarakat bebas untuk memilih waktu dan tempat untuk menggunakan masker.

"Kami imbau masing-masing lah dalam keadaan tertentu perlu masker ya pakai masker. Terserah masing-masing lah. Kalau saya mending pakai masker saat berada di kerumunan seperti saat di ruang tertutup," katanya.

Terikat dengan vaksinasi, sambung Ahyani, pihaknya bakal tetap berupaya menyediakan stok dosis vaksin baik itu dosis 1, 2 dan booster.


"Kalau vaksin kami tetap upayakan untuk masyarakat. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap melengkapi dosis vaksin," lanjutnya.

Ahyani menambahkan, untuk kapasitas dan pembatasan kemungkinan tidak ada perubahan karena Pemkot Solo sejak beberapa waktu terakhir telah sudah tidak lagi membatasi jumlah kapasitas dan tempat.

"Sekarang kan sudah tidak, kapasitas sudah 100 persen. Tidak ada pembatasan jumlah atau pun pembatasan tempat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).

Dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022, rata-rata angka kasus harian penyebaran corona adalah 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
Lebaran Hari Ini, Ratusan...
Lebaran Hari Ini, Ratusan Umat Islam di Kota Solo Gelar Salat Id
Viral Putera Mahkota...
Viral Putera Mahkota Keraton Solo Nyesal Gabung Republik, Ini Faktanya
Bengawan Solo Meluap...
Bengawan Solo Meluap Rendam Tiga Kelurahan, 315 Jiwa Terdampak
Tulisan Adili Jokowi...
Tulisan Adili Jokowi Marak di Solo, Arek Suroboyo Demo Tuntut Pengadilan untuk Joko Widodo
Nikmati Libur Panjang,...
Nikmati Libur Panjang, Jokowi Touring Motor Keliling Solo
3 Hal Diketahui dari...
3 Hal Diketahui dari Polemik Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU saat Pulang Kampung ke Solo
Begini Suasana Rumah...
Begini Suasana Rumah Jokowi Jelang Kedatangannya ke Solo
Masyarakat Solo dan...
Masyarakat Solo dan Relawan Bersiap Sambut Kepulangan Jokowi
Rekomendasi
Rusia Tak Menuntut Pemecatan...
Rusia Tak Menuntut Pemecatan Zelensky, Apa Alasannya?
Miss World 2025, Monica...
Miss World 2025, Monica Kezia Bawa Tari Tor-Tor ke Panggung Dunia
Its Family Time! Waktunya...
It's Family Time! Waktunya Seru-seruan Bareng Entong si Anak Baik di GTV Setiap Hari!
Berita Terkini
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
1 jam yang lalu
Kasus Siswa Diduga Keracunan...
Kasus Siswa Diduga Keracunan MBG di Cianjur, Partai Perindo: Perkuat Pengawasan Kualitas
1 jam yang lalu
Pohon Tumbang, Rekayasa...
Pohon Tumbang, Rekayasa Lalin Diterapkan di Tol Jagorawi Akses Keluar Karanggan KM 24
2 jam yang lalu
Pembunuh Pria Dalam...
Pembunuh Pria Dalam Karung Bawa Mayat Korban Pakai Motor Terekam CCTV
3 jam yang lalu
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
4 jam yang lalu
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
5 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved