Polda Papua Tahan Direktur PAK HAM, Diduga Korupsi Dana Pemulangan Mahasiswa Eksodus

Kamis, 10 Desember 2020 - 05:22 WIB
loading...
Polda Papua Tahan Direktur...
Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan kasus dugaan korupsi dana hibah pemulangan mahasiswa eksodus. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Polda Papua menahan Direktur PAK HAM (Penghimpunan Asosiasi Kebijakan HAM) Papua, MM di Rutan Mapolda karena diduga melakukan korupsi dana hibah pemulangan mahasiswa eksodus.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri mengungkapkan, Direktur PAK HAM diduga kuat menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Papua untuk pemulangan mahasiswa eksodus pada 2019 lalu.

(Baca juga: Korupsi Dana Pemilu Rp6 M, Komisioner Aktif KPU Papua Dijebloskan ke Tahanan)

"Jadi pada tahun 2019 lalu, PAK HAM mengajukan dana hibah ke Provinsi Papua senilai Rp1,5 miliar. Dan dana ini sudah diberikan langsung secara bertahap kepada pemohon hibah (MM). Dari hasil penelusuran dan penyelidikan awal tersangka atas nama MM diduga melakukan manipulasi terhadap penerima hibah mahasiswa eksodus. Yang sebagaimana tidak sesuai dengab dokumen yang ditemukan," ungkap Wakapolda, Rabu (9/12/2020).

(Baca juga: Sinergi, Bea Cukai dan Polda Papua Kawal Perairan Perbatasan Negara)

Mathius menjelaskan, sesuai dokumen hibah ada 6 poin yang harus dilakukan PAK HAM dengan dana hibah yang diberikan tersebut, yakni sosialisasi, advokasi, FGD (fokus group discussion), pemberangkatan mahasiswa, Natal dan kegiatan lain.

"Ada 6 poin kegiatan yang direncanakan namun dokumen yang didapat dan diterima tidak sesuai itu. Setelah diklarifikasi BPKP, itu tidak sesuai dengan transferan dana ke MM yang lumayan banyak. Sehingga kuat dugaan yang bersnagkutan menyalahgunakan uang negara," jelasnya.

Wakapolda mengungkapkan, dari dana hibah Rp1,5 miliar, maka dana yang diberikan atau digunakan untuk mahasiswa eksodus hanya sebesar Rp369 juta. Sementara sisanya diduga dikorupsi MM.

"Taksirannya sekitar MM telah merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Yang bersangkutan sudah ditahan terhitung sejak 8 Desember 2020. Kita masih akan memanggil saksi-saksi untuk menguatkan alat alat bukti yang telah ada di penyidik," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)