Sinergi, Bea Cukai dan Polda Papua Kawal Perairan Perbatasan Negara
Kamis, 05 November 2020 - 00:01 WIB
loading...
Sinergi, Bea Cukai dan Polda Papua Kawal Perairan Perbatasan Negara. Foto/Ist
A
A
A
JAYAPURA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua melalui Bidang Kepabeanan dan Cukai, melakukan koodinasi dengan Direktorat Polair Polda Papua sebagai bentuk sinergitas untuk negeri dalam serangkaian operasi laut Republik Indonesia-Papua New Guinea, Rabu (4/11/2020).
Pertemuan yang digelar di Pos Pol Air Polda Papua ini dihadiri Kanwil DJBC Khusus Papua diwakili Komandan Patroli Jaring WalIacea II Nugroho Aji, Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jayapura dan Direktur Pol Air Polda Papua Kombes Pol Ir. Kasmolan.
Nugroho Aji selaku Komandan Patroli Jaring WalIacea II memaparkan, strategi pengawasan Bea Cukai di Wilayah Papua.
Ia menyebutkan, koordinasi tersebut sebagai implementasi dan tindak lanjut dari Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri di Jakarta.
"Jadi kegiatan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut kerjasama di Jakarta. Dengan nomor KEP-193/BC/2020 dan PKS/47/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Peningkatan Sinergi Tugas Operasional dan Sumber Daya Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi," kata Nugroho.
Pertemuan yang digelar di Pos Pol Air Polda Papua ini dihadiri Kanwil DJBC Khusus Papua diwakili Komandan Patroli Jaring WalIacea II Nugroho Aji, Robinsar Samosir selaku Kepala Seksi P2 Bea Cukai Jayapura dan Direktur Pol Air Polda Papua Kombes Pol Ir. Kasmolan.
Nugroho Aji selaku Komandan Patroli Jaring WalIacea II memaparkan, strategi pengawasan Bea Cukai di Wilayah Papua.
Ia menyebutkan, koordinasi tersebut sebagai implementasi dan tindak lanjut dari Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri di Jakarta.
"Jadi kegiatan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut kerjasama di Jakarta. Dengan nomor KEP-193/BC/2020 dan PKS/47/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Peningkatan Sinergi Tugas Operasional dan Sumber Daya Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi," kata Nugroho.
Lihat Juga :