Korupsi Dana Pemilu Rp6 M, Komisioner Aktif KPU Papua Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 09 Desember 2020 - 18:37 WIB
loading...
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, berinisial AA jadi tersangka korupsi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAYAPURA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, berinisial AA yang saat ini menjadi salah satu anggota KPU Papua, tengah ditahan karena diduga melakukan tindakan pidana korupsi .
(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )
AA ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Papua. Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan, tersangka merupakan komisioner KPU aktif hingga saat ini berinisial AA.
Dia juga menambahakan, tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolda Papua sejak 4 Desember 2020. "Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari penyidikan kasus korupsi ini terus berjalan," tuturnya
(Baca juga: Eri-Armuji untuk Sementara Pecundangi Machfud-Mujiaman, Ini Faktor Pemicunya )
AA ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Papua. Wakapolda Papua, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan, tersangka merupakan komisioner KPU aktif hingga saat ini berinisial AA.
Dia juga menambahakan, tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolda Papua sejak 4 Desember 2020. "Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari penyidikan kasus korupsi ini terus berjalan," tuturnya
Lihat Juga :