KPU Makassar Butuh 926.771 Surat Suara Untuk Pilwalkot

Jum'at, 13 November 2020 - 03:45 WIB
loading...
KPU Makassar Butuh 926.771 Surat Suara Untuk Pilwalkot
KPU Makassar membutuhkan 926.771 surat suara untuk pelaksanaan Pilwalkot 9 Desember mendatang. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah menghitung jumlah surat suara yang akan digunakan untuk Pilwalkot Makassar 2020. Jumlahnya sebanyak 926.771 lembar. Jumlah itu sudah sesaui aturan yang diatur di Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan. Tepatnya pada pasal 80 ayat (1), (2) dan (3).

"Rumus surat suara sesuai aturannya ialah jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sebesar 901. 087. Kemudian ditambah 2,5% DPT untuk setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebesar 23.684," kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi, Kamis (12/11/2020). (Baca Juga: DPT Pilwalkot Makassar 2020 Berkurang Akibat Pandemi Covid-19)

Jumlah tersebut katanya, kemudian ditambahkan dengan 2.000 lembar surat suara untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diatur pada ayat (3) pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan tersebut. Percetakan surat suara ini akan dilakukan di PT Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur. Surat suara direncanakan akan dicetak mulai Jumat (13/11).

“Kick offnya (percetakannya) besok (Jumat). Proyeksi teman-teman percetakan satu hari bisa. Insya Allah Jumat juga sudah selesai," ujar Farid. (Baca Juga: Appi-Rahman Janji Tangani COVID-19 dan Ketimpangan Pendidikan)

Advokat non aktif ini menuturkan, jumlah surat suara yang dicetak oleh perusahaan, tak boleh lebih dan tak boleh kurang. Harus pas, sesuai dengan regulasi yang sudah diatur. "Kalau misalkan ada cacat produksi, maka kita minta ganti. Karena surat suara itu harus jumlahnya pas dengan rumus undang-undang," beber Farid.

Selain itu, KPU Makassar juga telah menyeleksi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak 16.758 orang. Dalam waktu dekat, mereka akan ditetapkan. "Setelah ditetapkan, kita akan lakukan rapid test. Bila reaktif, maka kita ambil dua opsi. Menggantinya dengan anggota baru, atau melakukan rapid test ulang selang beberapa hari kemudian," beber Endang Sari, Komisioner KPU Makassar lain.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)