Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 untuk Wilayah DKI Jakarta, Mudah Banget!
Selasa, 26 November 2024 - 17:59 WIB
loading...
Ilustrasi Pilkada. Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024 diulas di artikel ini. Hal ini juga berlaku bagi Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November. Sebagai salah satu persiapan mencoblos, Anda perlu memastikan diri sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melakukan pengecekan secara online.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan sebuah daftar berisikan nama-nama warga yang memiliki hak pilih dalam pemilu. DPT disusun berdasarkan data dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), lalu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Cara cek DPT online Pilkada 2024 untuk wilayah Jakarta sama seperti daerah-daerah lain. Pengecekan bisa diakses melalui situs resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, KPU DKI Tetapkan Jumlah DPT 8.214.007 Jiwa dan 14.835 TPS
Selain itu, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang aktif. Dua syarat tersebut nantinya diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT. Berikut langkah-langkah ceknya:
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November. Sebagai salah satu persiapan mencoblos, Anda perlu memastikan diri sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melakukan pengecekan secara online.
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan sebuah daftar berisikan nama-nama warga yang memiliki hak pilih dalam pemilu. DPT disusun berdasarkan data dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), lalu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Wilayah DKI Jakarta
Cara cek DPT online Pilkada 2024 untuk wilayah Jakarta sama seperti daerah-daerah lain. Pengecekan bisa diakses melalui situs resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, KPU DKI Tetapkan Jumlah DPT 8.214.007 Jiwa dan 14.835 TPS
Selain itu, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang aktif. Dua syarat tersebut nantinya diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT. Berikut langkah-langkah ceknya:
Lihat Juga :