KPU Kota Bandung Cabut Surat Permohonan Batal Finalisasi Rekapitulasi Suara
Kamis, 07 Maret 2024 - 14:52 WIB
loading...
KPU Kota Bandung mencabut surat Permohonan Batal Finalisasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung. Foto/Ilustrasi/Dok
A
A
A
BANDUNG - KPU Kota Bandung mencabut surat permohonan batal finalisasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang sempat beredar. Pencabutan surat tersebut dilakukan setelah KPU Kota Bandung melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, menjelaskan bahwa surat permohonan batal finalisasi tersebut dibuat karena terdapat data pemilih tetap di beberapa kecamatan yang belum sama dengan keputusan KPU Kota Bandung.
“Adapun perubahan terhadap jumlah daftar pemilih tetap di Model D Hasil Kota Bandung yang belum sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap yang terdapat di Berita Acara Nomor 410/PL.01.2-BA/3273/2023 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandung Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilakukan di Tingkat KPU Provinsi Jawa Barat,” isi surat tersebut.
Wenti Frihadianti mengatakan, surat permohonan batal finalisasi tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap data pemilih tetap.
Baca Juga: Ferry Kurnia Desak KPU Kota Bandung Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Namun, setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi, Wenti menyampaikan bahwa koreksi tersebut akan dilakukan saat pleno di Tingkat Provinsi.
“Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno d provinsi tingkat provinsi,” ujar Wenti, Kamis (7/3/2024).
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, menjelaskan bahwa surat permohonan batal finalisasi tersebut dibuat karena terdapat data pemilih tetap di beberapa kecamatan yang belum sama dengan keputusan KPU Kota Bandung.
“Adapun perubahan terhadap jumlah daftar pemilih tetap di Model D Hasil Kota Bandung yang belum sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap yang terdapat di Berita Acara Nomor 410/PL.01.2-BA/3273/2023 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandung Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilakukan di Tingkat KPU Provinsi Jawa Barat,” isi surat tersebut.
Wenti Frihadianti mengatakan, surat permohonan batal finalisasi tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi terhadap data pemilih tetap.
Baca Juga: Ferry Kurnia Desak KPU Kota Bandung Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Namun, setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi, Wenti menyampaikan bahwa koreksi tersebut akan dilakukan saat pleno di Tingkat Provinsi.
“Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno d provinsi tingkat provinsi,” ujar Wenti, Kamis (7/3/2024).
Lihat Juga :