Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:35 WIB
loading...
Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa
Seorang saksi berinisial FD di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa. Foto/Ismail Sangaji
A A A
HALMAHERA BARAT - Seorang saksi berinisial FD di Kabupaten Halmahera Barat , Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa. Setelah ditelusuri, pelaku juga melakukan pencoblosan yang sama di TPS lain.

Seorang saksi TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa.

Temuan itu direkam melalui ponsel petugas saat saksi bernama FD diminta petugas kepolisian menunjukan surat suara yang baru dicoblosnya di bilik suara. Ketika diperiksa surat suara yang dibawa FD terhitung sebanyak 15 surat suara.



Setelah ditelusuri, FD juga melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS berbeda. FD tak sendiri, ada dua saksi lain melakukan hal yang sama, dengan membawa 15 surat suara sehingga total suara yang dicoblos ketiganya sebanyak 45 suara.

Ketiganya telah diamankan petugas, sementara kejadian ini telah dilaporkan kepada Bawaslu. Dugaan kuat pencoblosan yang dilakukan telah direncanakan dan melibatkan oknum petugas KPPS dan Panwas setempat.

“Bawaslu Maluku Utara telah menerima laporan tersebut dan akan memproses dugaan tindak kecurangan yang dilakukan,” kata Rusly Saraha, anggota Bawaslu Maluku Utara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)