Tak Netral di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Kena Sanksi
Rabu, 04 November 2020 - 15:55 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya M. Afghani Wardhana dinilai tak netral dalam Pilkada Pacitan.
Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi tegas kepada M. Afghani Wardhana. Pemberian sanksi itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. (BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Ancam Sanksi ASN Tak Patuh Protokol Kesehatan)
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Ia melanjutkan, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi tegas kepada M. Afghani Wardhana. Pemberian sanksi itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. (BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Ancam Sanksi ASN Tak Patuh Protokol Kesehatan)
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Ia melanjutkan, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Lihat Juga :