Tak Netral di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Kena Sanksi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkot Surabaya M. Afghani Wardhana dinilai tak netral dalam Pilkada Pacitan.
Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi tegas kepada M. Afghani Wardhana. Pemberian sanksi itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. (BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Ancam Sanksi ASN Tak Patuh Protokol Kesehatan)
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Ia melanjutkan, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan kalau dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani. (BACA JUGA: Tiru Polri, Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Mudik)
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.
Pemkot Surabaya telah memberikan sanksi tegas kepada M. Afghani Wardhana. Pemberian sanksi itu diberikan setelah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. (BACA JUGA: Wali Kota Salatiga Ancam Sanksi ASN Tak Patuh Protokol Kesehatan)
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, Rabu (4/11/2020).
Ia melanjutkan, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan kalau dirinya sudah menerima sanksi dari wali kota. Sanksi itu dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Di Kabupaten Pacitan," kata Afghani. (BACA JUGA: Tiru Polri, Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Mudik)
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya.
(vit)