Mahasiswa Desak Kejati Banten Netral dan Tegas Kawal Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:41 WIB
loading...
Mahasiswa Desak Kejati...
Mahasiswa yang tergabung dalam ABSR menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Rabu (30/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SERANG - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya (ABSR) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Banten , Serang, Rabu (30/10/2024). Mereka menuntut Kejati Banten netral dan tegas dalam menegakkan hukum, terutama terkait pelaksanaan Pilkada 2024 .

“Sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga keadilan, Kejati Banten diharapkan tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap independen dalam menjalankan tugasnya,” kata Koordinator Umum Aliansi BEM Serang Raya, Abdillah.

Ia menegaskan tuntutan ini didorong kekhawatiran akan terjadinya ketidaknetralan aparat hukum di tengah proses politik. Para mahasiswa meminta Kejati Banten untuk benar-benar menunjukkan sikap tegas dan tidak memihak.

“Netralitas aparat hukum adalah benteng terakhir dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Jika Kejati tak mampu menjaga integritasnya, maka siapa lagi yang bisa diandalkan untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Dalam situasi Pilkada yang penuh dinamika, upaya untuk menindak pelanggaran hukum harus berjalan tanpa adanya campur tangan kepentingan politik. “Tidak ada tempat bagi aparat penegak hukum yang berpolitik. Kejati Banten harus sepenuhnya fokus pada penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan malah menjadi alat kekuasaan," lanjutnya.

Aksi ini diharapkan menjadi pengingat bahwa mahasiswa dan masyarakat terus mengawasi sikap dan keputusan Kejati Banten. Aliansi BEM Serang Raya mendesak agar Kejati Banten mengambil langkah konkret dan terbuka dalam menunjukkan komitmen mereka pada netralitas. "Jika Kejati gagal menjaga netralitas, rakyat yang akan menuntut pertanggungjawaban mereka," tegasnya.

Sekadar diketahui, saat ini tengah berjalan proses hukum terhadap Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) Kabuaten Serang Muhammad Maulidin Anwar yang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu. Saat ini, kasus Anwar sudah pada proses pemberkasan penuntutan di kejaksaan untuk selanjutnya akan masuk ke pengadilan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)