Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar
loading...
A
A
A
LANDAK - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Karolin-Erani (Kren) melaporkan kasus netralitas aparat ke Polda Kalbar terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum polisi pada Pilkada Kabupaten Landak 2024.
Laporan telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada 28 Oktober 2024.
Ketua Tim Pemenangan Kren, Heriadi mengatakan, perkara yang diadukan merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 1. Salah satu materi yang dilaporkan terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tidak ada mengatur tentang zonasi. Sehingga, bukan menjadi alasan logis bagi pihak kepolisian ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.
Selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai UU adalah DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai tingkatannya masing-masing.
"ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara pemilu kan sudah jelas diatur UU," ujar Heriadi, Jumat (1/11/2024).
Heriadi menuturkan laporan yang telah mereka sampaikan di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang sempat disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.
"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini supaya pilkada dapat berlangsung adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ucapnya.
Laporan telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada 28 Oktober 2024.
Ketua Tim Pemenangan Kren, Heriadi mengatakan, perkara yang diadukan merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 1. Salah satu materi yang dilaporkan terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tidak ada mengatur tentang zonasi. Sehingga, bukan menjadi alasan logis bagi pihak kepolisian ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.
Selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai UU adalah DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai tingkatannya masing-masing.
"ASN/TNI/Polri bukan penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara pemilu kan sudah jelas diatur UU," ujar Heriadi, Jumat (1/11/2024).
Heriadi menuturkan laporan yang telah mereka sampaikan di Polda Kalbar harus segera ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang sempat disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.
"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda atas laporan ini supaya pilkada dapat berlangsung adil dan demokratis tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ucapnya.
(jon)