Kren Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat ke Polda Kalbar
Jum'at, 01 November 2024 - 19:07 WIB
loading...
Tim pemenangan pasangan Karolin-Erani (Kren) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparat ke Polda Kalbar pada Pilkada Kabupaten Landak 2024. Foto: Ist
A
A
A
LANDAK - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Karolin-Erani (Kren) melaporkan kasus netralitas aparat ke Polda Kalbar terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum polisi pada Pilkada Kabupaten Landak 2024.
Laporan telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada 28 Oktober 2024.
Ketua Tim Pemenangan Kren, Heriadi mengatakan, perkara yang diadukan merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 1. Salah satu materi yang dilaporkan terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tidak ada mengatur tentang zonasi. Sehingga, bukan menjadi alasan logis bagi pihak kepolisian ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.
Selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai UU adalah DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai tingkatannya masing-masing.
Laporan telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar pada 28 Oktober 2024.
Ketua Tim Pemenangan Kren, Heriadi mengatakan, perkara yang diadukan merupakan bentuk obstruksi terhadap kegiatan kampanye paslon 1. Salah satu materi yang dilaporkan terkait penerbitan STTP yang berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.
Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan kepala daerah tidak ada mengatur tentang zonasi. Sehingga, bukan menjadi alasan logis bagi pihak kepolisian ikut campur dalam mengatur apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.
Selain itu juga perlu diketahui bahwa penyelenggara pemilu sesuai UU adalah DKPP, KPU, dan Bawaslu sesuai tingkatannya masing-masing.
Lihat Juga :