Tak Cukup Dipecat, Kadis di Kabupaten Sarmi Bisa Kena Delik Pidana karena Langgar Netralitas

Jum'at, 14 Februari 2025 - 14:42 WIB
loading...
Tak Cukup Dipecat, Kadis...
Kepala dinas di Kabupaten Sarmi yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari BKN. Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana. Foto: Ist
A A A
SARMI - Kepala dinas di Kabupaten Sarmi, Papua yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 lalu dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana.

“Kalau saja ini didalami lebih lanjut oleh penyidik, saya rasa kepala dinas itu bisa kena delik pidana dan dipenjara," ujar Calon Bupati Sarmi nomor urut 3 Agus Festus Moar di Jakarta, Kamis (13/2/2024).



Menurut dia, kadis itu paling mencolok dalam menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon. Kadis tidak segan mendampingi calon tertentu dalam kampanye terbuka yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN.

"Kasus sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan bukti rekaman video serta pengakuan saksi Isak Yawir, Kepala Distrik Sarmi Timur," katanya.

Analis politik dan pemilu Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai banyaknya kasus ASN bermain politik praktis di berbagai daerah mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap ASN dalam setiap proses demokrasi.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintahan transparan dan netral. Kalau benar seorang kepala dinas terlibat dalam politik praktis, hal ini menciptakan ketidakadilan dan berpotensi manipulasi yang merusak kualitas pilkada," ujar Karyono.

Menurut dia, ASN terikat aturan yang ketat bahwa harus sepenuhnya netral dan tidak boleh memihak kepada pasangan calon dalam Pilkada atau membuat kebijakan yang dapat menguntungkan paslon tertentu.

Jika terbukti penyalahgunaan dana desa atau dana kampung untuk kepentingan politik, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum berlaku seperti tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Moralitas seorang pejabat publik seharusnya mencerminkan integritas yang tinggi. "Ketika pejabat seperti kepala dinas terlibat dalam kampanye politik atau penyalahgunaan dana publik, itu adalah cacat moral yang serius," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hitung Cepat SCL Taktika,...
Hitung Cepat SCL Taktika, Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin Pimpin Perolehan Suara di PSU Kutai Kartanegara
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
MK Putuskan Pilkada...
MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi
Kalah Taruhan Pilkada...
Kalah Taruhan Pilkada 2024, Tiga Rumah di Sampang Disegel
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Hari Ini, Berikut Rute Kedatangan dan Kantong Parkir Kendaraan di Monas
Simak Rekayasa Lalu...
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Ratusan Kepala Daerah di Istana Hari Ini
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Rekomendasi
Harga Emas Antam Terus...
Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Baru, Diramal Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Pasar Saham Menghijau,...
Pasar Saham Menghijau, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.455
Dikabarkan Cerai dengan...
Dikabarkan Cerai dengan Barack Obama, Michelle Pamer Cincin Kawin
Berita Terkini
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol, Negara Dirugikan Rp66 Miliar
3 menit yang lalu
Update 6 Kapolda di...
Update 6 Kapolda di Pulau Jawa April 2025, Nomor 3 Baru Ditunjuk
19 menit yang lalu
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
1 jam yang lalu
Keuskupan Ruteng Ajak...
Keuskupan Ruteng Ajak Umat Gelar Misa Arwah Mengenang Paus Fransiskus
2 jam yang lalu
Korban Mutilasi Gunungsari...
Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
2 jam yang lalu
Partai Perindo Jateng...
Partai Perindo Jateng Target Raih 5 Kursi di Senayan pada Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved