Tak Cukup Dipecat, Kadis di Kabupaten Sarmi Bisa Kena Delik Pidana karena Langgar Netralitas

Jum'at, 14 Februari 2025 - 14:42 WIB
loading...
Tak Cukup Dipecat, Kadis...
Kepala dinas di Kabupaten Sarmi yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari BKN. Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana. Foto: Ist
A A A
SARMI - Kepala dinas di Kabupaten Sarmi, Papua yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 lalu dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana.

“Kalau saja ini didalami lebih lanjut oleh penyidik, saya rasa kepala dinas itu bisa kena delik pidana dan dipenjara," ujar Calon Bupati Sarmi nomor urut 3 Agus Festus Moar di Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Baca juga: Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Menurut dia, kadis itu paling mencolok dalam menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon. Kadis tidak segan mendampingi calon tertentu dalam kampanye terbuka yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN.

"Kasus sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan bukti rekaman video serta pengakuan saksi Isak Yawir, Kepala Distrik Sarmi Timur," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M6,6 Guncang Sarmi...
Gempa M6,6 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Anjak Mamberamo
Gempa M6,4 Guncang Sarmi...
Gempa M6,4 Guncang Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Tsunami
Gelombang Tsunami Mulai...
Gelombang Tsunami Mulai Memasuki Pelabuhan Sarmi Papua
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Gerindra Desak Ketua...
Gerindra Desak Ketua Bawaslu Sarmi Dinonaktifkan karena Tidak Profesional
Kejari Purwakarta Tahan...
Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Diskanak, Termasuk Kepala Dinas
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved