Tak Cukup Dipecat, Kadis di Kabupaten Sarmi Bisa Kena Delik Pidana karena Langgar Netralitas

Jum'at, 14 Februari 2025 - 14:42 WIB
loading...
Tak Cukup Dipecat, Kadis...
Kepala dinas di Kabupaten Sarmi yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari BKN. Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana. Foto: Ist
A A A
SARMI - Kepala dinas di Kabupaten Sarmi, Papua yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 lalu dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana.

“Kalau saja ini didalami lebih lanjut oleh penyidik, saya rasa kepala dinas itu bisa kena delik pidana dan dipenjara," ujar Calon Bupati Sarmi nomor urut 3 Agus Festus Moar di Jakarta, Kamis (13/2/2024).



Menurut dia, kadis itu paling mencolok dalam menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon. Kadis tidak segan mendampingi calon tertentu dalam kampanye terbuka yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN.

"Kasus sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan bukti rekaman video serta pengakuan saksi Isak Yawir, Kepala Distrik Sarmi Timur," katanya.

Analis politik dan pemilu Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai banyaknya kasus ASN bermain politik praktis di berbagai daerah mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap ASN dalam setiap proses demokrasi.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintahan transparan dan netral. Kalau benar seorang kepala dinas terlibat dalam politik praktis, hal ini menciptakan ketidakadilan dan berpotensi manipulasi yang merusak kualitas pilkada," ujar Karyono.

Menurut dia, ASN terikat aturan yang ketat bahwa harus sepenuhnya netral dan tidak boleh memihak kepada pasangan calon dalam Pilkada atau membuat kebijakan yang dapat menguntungkan paslon tertentu.

Jika terbukti penyalahgunaan dana desa atau dana kampung untuk kepentingan politik, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum berlaku seperti tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Moralitas seorang pejabat publik seharusnya mencerminkan integritas yang tinggi. "Ketika pejabat seperti kepala dinas terlibat dalam kampanye politik atau penyalahgunaan dana publik, itu adalah cacat moral yang serius," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
MK Putuskan Pilkada...
MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi
Kalah Taruhan Pilkada...
Kalah Taruhan Pilkada 2024, Tiga Rumah di Sampang Disegel
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Hari Ini, Berikut Rute Kedatangan dan Kantong Parkir Kendaraan di Monas
Simak Rekayasa Lalu...
Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Pelantikan Ratusan Kepala Daerah di Istana Hari Ini
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Agustiar Sabran-Edy...
Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kalteng
Sengketa Pilkada Kabupaten...
Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Pemohon Ungkap 3 Dugaan Pelanggaran TSM
Rekomendasi
THR Ojol Bersyarat 9...
THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja
Mengenal Stroke seperti...
Mengenal Stroke seperti Diidap Mat Solar, Ini Gejala, Penyebab dan Faktor Risikonya
Berkendara saat Puasa:...
Berkendara saat Puasa: Jaga Keselamatan, Hindari 6 Hal Ini!
Berita Terkini
2 Anggota DPRD Medan...
2 Anggota DPRD Medan Baku Hantam di Toilet Gedung Dewan
12 menit yang lalu
Bantu Warga Riau, Pelindo...
Bantu Warga Riau, Pelindo Gelar Berbagi Ramadan
16 menit yang lalu
Berbagi di Bulan Suci,...
Berbagi di Bulan Suci, Legislator Partai Perindo Tual Yakub Letsoin Tebar Ratusan Paket Sembako dan Perlengkapan Ibadah
43 menit yang lalu
Penanganan Trauma dengan...
Penanganan Trauma dengan Cepat dan Tepat Jadi Prioritas Cegah Komplikasi
53 menit yang lalu
5 Fakta Penembakan Polisi...
5 Fakta Penembakan Polisi di Lampung, dari Kronologi hingga Proses Investigasi
1 jam yang lalu
Bulan Suci di Sarinah:...
Bulan Suci di Sarinah: Bazar, Promo, dan Aktivasi Brand Lokal dalam Hikmah Ramadan 2025
1 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved