Tak Cukup Dipecat, Kadis di Kabupaten Sarmi Bisa Kena Delik Pidana karena Langgar Netralitas

Jum'at, 14 Februari 2025 - 14:42 WIB
loading...
Tak Cukup Dipecat, Kadis...
Kepala dinas di Kabupaten Sarmi yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari BKN. Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana. Foto: Ist
A A A
SARMI - Kepala dinas di Kabupaten Sarmi, Papua yang memihak salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 lalu dapat kena sanksi berupa pemecatan tidak homat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tak cukup dipecat, kadis tersebut bisa kena delik pidana.

“Kalau saja ini didalami lebih lanjut oleh penyidik, saya rasa kepala dinas itu bisa kena delik pidana dan dipenjara," ujar Calon Bupati Sarmi nomor urut 3 Agus Festus Moar di Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Baca juga: Pilkada Sarmi: Dominggus-Jumiarti Diminta Didiskualifikasi karena Dugaan Kecurangan TSM

Menurut dia, kadis itu paling mencolok dalam menunjukkan keberpihakannya pada salah satu pasangan calon. Kadis tidak segan mendampingi calon tertentu dalam kampanye terbuka yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN.

"Kasus sudah kami laporkan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dengan melampirkan bukti rekaman video serta pengakuan saksi Isak Yawir, Kepala Distrik Sarmi Timur," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempa M6,6 Guncang Sarmi...
Gempa M6,6 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Anjak Mamberamo
Gempa M6,4 Guncang Sarmi...
Gempa M6,4 Guncang Sarmi Papua, Tidak Berpotensi Tsunami
Gelombang Tsunami Mulai...
Gelombang Tsunami Mulai Memasuki Pelabuhan Sarmi Papua
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Gerindra Desak Ketua...
Gerindra Desak Ketua Bawaslu Sarmi Dinonaktifkan karena Tidak Profesional
Kejari Purwakarta Tahan...
Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi di Diskanak, Termasuk Kepala Dinas
Pengamat Minta Bawaslu...
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran dalam PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Rekomendasi
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved