Komisi II DPR Soroti Dugaan Netralitas dan Pelanggaran di Pilkada Banten
Kamis, 14 November 2024 - 15:46 WIB
loading...
Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11/2024).
A
A
A
SERANG - Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11/2024). Komisi II menyoroti begitu banyak persoalan netralitas dan kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Banten yang mencuat ke media massa.
Sorotan tajam disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. “Ini adalah isu krusial yang harus segera diselesaikan dan menjadi komitmen bersama agar Pilkada 2024 pada 27 November nanti benar-benar berlangsung secara jujur, bebas, adil, langsung, dan umum,” katanya kepada wartawan. Baca juga: Akademisi Dorong Netralitas di Pilkada Banten, Polri Tegaskan Pelanggar Kena Sanksi
Ia menyoroti sejumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada di Banten justru tidak maksimal ditangani, baik oleh Bawaslu, Gakkumdu, maupun aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, banyak kepala desa dilaporkan ke Bawaslu. Namun justru ada yang sudah tersangka, malah terjadi penghentian perkara (SP3).
Kasus yang dimaksud Giri adalah dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar. Kasus ini dihentikan kepolisian dengan dalih tidak cukup bukti.
“Banyak cerita, di Banten ini banyak kades terlibat, baik aktif maupun tidak aktif. Bahkan saya dengar, sudah sempat yang masuk ke ranah hukum, tapi ujungnya SP3,” ujarnya.
Ia memohon aparat kepolisian adil dan bijak. “Apalagi pihak kepolisian, karena tugas bapak-bapak adalah cooling sistem demokrasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain, kemudian sistem ini menjadi panas,” jelasnya.
Ia pun mendengar informasi, banyak kepala desa dan aparatur sipil dipanggil kepolisian selama proses pilkada. “Nah kita tunda dulu, selesaikan dulu pilkada, tunggu selesai tanggal 27 November, baru silakan jika ada yang perlu ditegakan hukum,” tandasnya.
Sorotan tajam disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. “Ini adalah isu krusial yang harus segera diselesaikan dan menjadi komitmen bersama agar Pilkada 2024 pada 27 November nanti benar-benar berlangsung secara jujur, bebas, adil, langsung, dan umum,” katanya kepada wartawan. Baca juga: Akademisi Dorong Netralitas di Pilkada Banten, Polri Tegaskan Pelanggar Kena Sanksi
Ia menyoroti sejumlah kasus dugaan pelanggaran pilkada di Banten justru tidak maksimal ditangani, baik oleh Bawaslu, Gakkumdu, maupun aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, banyak kepala desa dilaporkan ke Bawaslu. Namun justru ada yang sudah tersangka, malah terjadi penghentian perkara (SP3).
Kasus yang dimaksud Giri adalah dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar. Kasus ini dihentikan kepolisian dengan dalih tidak cukup bukti.
“Banyak cerita, di Banten ini banyak kades terlibat, baik aktif maupun tidak aktif. Bahkan saya dengar, sudah sempat yang masuk ke ranah hukum, tapi ujungnya SP3,” ujarnya.
Ia memohon aparat kepolisian adil dan bijak. “Apalagi pihak kepolisian, karena tugas bapak-bapak adalah cooling sistem demokrasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain, kemudian sistem ini menjadi panas,” jelasnya.
Ia pun mendengar informasi, banyak kepala desa dan aparatur sipil dipanggil kepolisian selama proses pilkada. “Nah kita tunda dulu, selesaikan dulu pilkada, tunggu selesai tanggal 27 November, baru silakan jika ada yang perlu ditegakan hukum,” tandasnya.
Lihat Juga :