Tiru Polri, Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Mudik

Selasa, 07 April 2020 - 08:34 WIB
Tiru Polri, Menpan RB...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang PNS mudik Lebaran 2020. Foto/SINDOnews
A A A
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran(SE) bernomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 yang secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran 2020.

Sebelumnya Tjahjo juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.

“SE yang baru lebih mempertegas untuk menunda mudik,” katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan di dalam SE No.36/2020 tidak adanya ketentuan pemberian sanksi jika PNS mudik. Sementara di dalam SE yang baru ada ketentuan bahwa jika terdapat PNS yang melanggar maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Kami ingin seperti Maklumat Polri, tegas ada sanksinya. Ini saya kira dapat bisa diterapkan. ASN harus tegak lurus taat kepada pemerintah dan negara yang saat ini sedang ada musibah nasional,” ungkapnya.

Tjahjo mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada PNS bisa bermacam-macam. Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.

“Bisa teguran, bisa tunjangan kinerjanya dipotong. Saya kira masih banyak alternatif. Kalau sudah diingatkan masih nekat nanti akan dibahas bersama-sama BKN dengan Kemenpan RB,” tuturnya.

Meski begitu di dalam SE itu disebutkan jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk berpergian ke luar kota maka PNS harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia pun meminta agar semua PPK memastikan jajarannya tidak mudik.

“Saya kira seluruh pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga maupun pemda memastikan bahwa PNSnya tidak mudik atau keluar kota dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” ujarnya.

Mantan anggota DPR ini menyebutkan bahwa larangan mudik ini untuk mencegah penyerbaran virus Corona ke daerah-daerah. Hal ini mengingat jumlah PNS cukup besar.

“Dari 4,2 juta PNS kita, taruh 1 juta yang mudik. Kalau 1 juta , satu keluarga 3 sampai 4 orang. Ini bisa 4 juta. Kalau ini bisa tak mudik, ini bisa mencegah penularan virus di daerah,” katanya
(zys)
Berita Terkait
ASN Boleh Mudik, Menpan...
ASN Boleh Mudik, Menpan RB: Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Sistem Kerja ASN Berubah...
Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya
Meski Sistem Kerja Fleksibel,...
Meski Sistem Kerja Fleksibel, Tjahjo: Penegakan Disiplin ASN Harus Tetap Dilakukan
Menpan RB Sebut Inovasi...
Menpan RB Sebut Inovasi Jadi Modal Menangkan Persaingan di Tengah Pandemi
31.624 ASN Terima Bansos,...
31.624 ASN Terima Bansos, Menpan RB Tjahjo Angkat Bicara Soal Sanksinya
Tjahjo: 16 PNS Gagal...
Tjahjo: 16 PNS Gagal Jadi Eselon I Gara-gara Pasangan Buka Medsos Tokoh Radikal
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
10 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved