Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 18:30 WIB
loading...
Kasus dugaan ketidaknetralan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar di Pilgub Banten dan Pilbup Serang dilimpahkan ke Polda Banten. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
SERANG - Kasus dugaan ketidaknetralan KetuaAsosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar di Pilgub Banten dan Pilbup Serang dilimpahkan ke Polda Banten . Anwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan cagub dan cawagub Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banten menyelidiki laporan dugaan pelanggaran tersebut. Yang bersangkutan diduga membuat tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan cagub-cawagub Banten dan cabup-cawabup Serang. Baca juga: Silaturahmi dengan Kapolda Banten, Mahasiswa Ingin Polri Netral di Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, ada dua laporan yang diproses Gakkumdu Banten. Yakni dugaan ketidaknetralan ketua Apdesi dan dugaan money politics paslon cagub-cawagub.
"Hanya satu yang lanjut, sudah kita teruskan ke Polda Banten itu laporan registrasi nomor 4. Itu sangkaannya keterlibatan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," katanya kepada wartawan, Sabtu, (19/10/2024).
Sedangkan untuk laporan dugaan money politics tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Zainal mengatakan, laporan yang diteruskan tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banten menyelidiki laporan dugaan pelanggaran tersebut. Yang bersangkutan diduga membuat tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan cagub-cawagub Banten dan cabup-cawabup Serang. Baca juga: Silaturahmi dengan Kapolda Banten, Mahasiswa Ingin Polri Netral di Pilkada 2024
Komisioner Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengatakan, ada dua laporan yang diproses Gakkumdu Banten. Yakni dugaan ketidaknetralan ketua Apdesi dan dugaan money politics paslon cagub-cawagub.
"Hanya satu yang lanjut, sudah kita teruskan ke Polda Banten itu laporan registrasi nomor 4. Itu sangkaannya keterlibatan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," katanya kepada wartawan, Sabtu, (19/10/2024).
Sedangkan untuk laporan dugaan money politics tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Zainal mengatakan, laporan yang diteruskan tersebut sudah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Lihat Juga :