Catatan KontraS Atas Aksi Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang

Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:17 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Pria Pengantin Baru di Ponorogo Cabuli Siswi SMP Sampai Hamil )

Keenam, aparat kepolisian belum memberikan informasi secara detail jumlah jenis dan keberadaan barang-barang yang dirampas selama aksi. “Pelanggaran ketujuh, aparat kepolisian melakukan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi kepada tersangka anak dibawah umur selama proses penangkapan,” tandas Faisal.

Dia menilai, kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian ini menunjukkan reformasi kepolisian masih jauh dari harapan publik. Untuk itu KontraS meminta Polri mengakui bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan, penangkapan, teror, perampasan, dan intimidasi kepada masyarakat umum, peserta unjuk rasa, dan jurnalis di Gedung Negara Grahadi.

"Kami juga minta polisi untuk menyampaikan permohonan maaf pada pihak korban dan masyarakat atas tindakan tersebut,” pintanya.

Kontras juga meminta Polri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja seluruh anggota aparat Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Selain itu, untuk seluruh petugas yang terlibat dalam tindak kekerasan bisa diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Kami juga minta agar hak korban bisa dipenuhi dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan," terangnya.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)