PDGI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Dahulu
Jum'at, 14 April 2023 - 07:43 WIB
loading...
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta agar pembahasan RUU Kesehatan yang dikenal sebagai Omnibus Law Kesehatan dihentikan dahulu. (Ist)
A
A
A
BOGOR - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta agar pembahasan RUU Kesehatan yang dikenal sebagai Omnibus Law Kesehatan dihentikan dahulu.
hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar (PB) PDGI pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR RI pada Rabu, 12 April 2023.
RPD yang dipimpin oleh Pimpinan Panja RUU Kesehatan, Melkiandes Laka Lena, dihadiri oleh lima anggota Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Di luar anggota Sekber juga hadir perwakilan dari organisasi kesehatan lainnya.
Lebih lanjut Ketua PB PDGI, drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, penghentian pembahasan perlu dilakukan agar dapat dipersiapkan pembahasan secara komprehensif dan substansial, hingga akan didapatkan UU Kesehatan yang baik dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan. Terkait hal ini PB PDGI telah menyampaikan masukan tertulis terhadap Draf RUU Kesehatan kepada DPR-RI.
PDGI mengharapkan agar negara semakin hadir pada kesehatan gigi dan mulut. Perlu dipertegas peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pelayanan kesehatan gigi dan mulut mendapatkan prioritas sebagai bagian integral dari seluruh sistem kesehatan dan kesejahteraan rakyat. PDGI meminta agar hal ini tercantum dalam RUU Kesehatan.
Selain itu, PDGI menolak penghilangan peran organisasi profesi dalam RUU Kesehatan. Peran ini seharusnya justru dikembangkan dan diperkuat karena diperlukan dalam rangka mengorganisasikan pelaksanaan pengabdian profesi di tengah masyarakat agar dapat berlangsung dengan baik. Pada RDP tersebut, PDGI menegaskan bahwa ranah utama organisasi profesi adalah etika profesi serta pembinaan dan pengembangan profesionalisme.
Hal lain yang disorot PDGI adalah rencana pemindahan pengelolaan pendidikan berkelanjutan dari organisasi profesi kepada pemerintah. Ini dipandang sangat tidak tepat karena selama ini telah berjalan baik dengan baik di bawah pengelolaan organisasi profesi yang lebih mengetahui kebutuhan pengembangan profesi.
hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar (PB) PDGI pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR RI pada Rabu, 12 April 2023.
RPD yang dipimpin oleh Pimpinan Panja RUU Kesehatan, Melkiandes Laka Lena, dihadiri oleh lima anggota Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Di luar anggota Sekber juga hadir perwakilan dari organisasi kesehatan lainnya.
Lebih lanjut Ketua PB PDGI, drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, penghentian pembahasan perlu dilakukan agar dapat dipersiapkan pembahasan secara komprehensif dan substansial, hingga akan didapatkan UU Kesehatan yang baik dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan. Terkait hal ini PB PDGI telah menyampaikan masukan tertulis terhadap Draf RUU Kesehatan kepada DPR-RI.
PDGI mengharapkan agar negara semakin hadir pada kesehatan gigi dan mulut. Perlu dipertegas peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pelayanan kesehatan gigi dan mulut mendapatkan prioritas sebagai bagian integral dari seluruh sistem kesehatan dan kesejahteraan rakyat. PDGI meminta agar hal ini tercantum dalam RUU Kesehatan.
Selain itu, PDGI menolak penghilangan peran organisasi profesi dalam RUU Kesehatan. Peran ini seharusnya justru dikembangkan dan diperkuat karena diperlukan dalam rangka mengorganisasikan pelaksanaan pengabdian profesi di tengah masyarakat agar dapat berlangsung dengan baik. Pada RDP tersebut, PDGI menegaskan bahwa ranah utama organisasi profesi adalah etika profesi serta pembinaan dan pengembangan profesionalisme.
Hal lain yang disorot PDGI adalah rencana pemindahan pengelolaan pendidikan berkelanjutan dari organisasi profesi kepada pemerintah. Ini dipandang sangat tidak tepat karena selama ini telah berjalan baik dengan baik di bawah pengelolaan organisasi profesi yang lebih mengetahui kebutuhan pengembangan profesi.
Lihat Juga :