PDGI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan Dahulu
loading...
A
A
A
BOGOR - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta agar pembahasan RUU Kesehatan yang dikenal sebagai Omnibus Law Kesehatan dihentikan dahulu.
hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar (PB) PDGI pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR RI pada Rabu, 12 April 2023.
RPD yang dipimpin oleh Pimpinan Panja RUU Kesehatan, Melkiandes Laka Lena, dihadiri oleh lima anggota Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Di luar anggota Sekber juga hadir perwakilan dari organisasi kesehatan lainnya.
Lebih lanjut Ketua PB PDGI, drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, penghentian pembahasan perlu dilakukan agar dapat dipersiapkan pembahasan secara komprehensif dan substansial, hingga akan didapatkan UU Kesehatan yang baik dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan. Terkait hal ini PB PDGI telah menyampaikan masukan tertulis terhadap Draf RUU Kesehatan kepada DPR-RI.
PDGI mengharapkan agar negara semakin hadir pada kesehatan gigi dan mulut. Perlu dipertegas peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pelayanan kesehatan gigi dan mulut mendapatkan prioritas sebagai bagian integral dari seluruh sistem kesehatan dan kesejahteraan rakyat. PDGI meminta agar hal ini tercantum dalam RUU Kesehatan.
Selain itu, PDGI menolak penghilangan peran organisasi profesi dalam RUU Kesehatan. Peran ini seharusnya justru dikembangkan dan diperkuat karena diperlukan dalam rangka mengorganisasikan pelaksanaan pengabdian profesi di tengah masyarakat agar dapat berlangsung dengan baik. Pada RDP tersebut, PDGI menegaskan bahwa ranah utama organisasi profesi adalah etika profesi serta pembinaan dan pengembangan profesionalisme.
Hal lain yang disorot PDGI adalah rencana pemindahan pengelolaan pendidikan berkelanjutan dari organisasi profesi kepada pemerintah. Ini dipandang sangat tidak tepat karena selama ini telah berjalan baik dengan baik di bawah pengelolaan organisasi profesi yang lebih mengetahui kebutuhan pengembangan profesi.
PDGI menilai RUU Kesehatan bersifat diskriminatif dan berpotensi menjadi dasar kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan. PDGI mengenai hal ini berpendapat perlu menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas dan definitif untuk memilah pelanggaran pidana, pelanggaran perdata, pelanggaran etika, dan pelanggaran administrasi pada pelayanan kesehatan.
PDGI menilai proses penyusunan draft RUU Kesehatan telah bermasalah sejak awal karena tidak taat asas dan prematur. Pasal-pasal yang disusun terlihat banyak yang saling kontradiktif dan hal ini dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh.
Usulan masyarakat dan juga dari organisasi profesi kesehatan dapat dikatakan diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR, namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan kementerian Kesehatan kepada DPR.
Oleh karena itu PDGI memandang perlu dihentikan dahulu pembahasan RUU Kesehatan sambil dipersiapkan konsepsi yang lebih matang. Dalam pembahasan RUU Kesehatan agar dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia.
hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar (PB) PDGI pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR RI pada Rabu, 12 April 2023.
RPD yang dipimpin oleh Pimpinan Panja RUU Kesehatan, Melkiandes Laka Lena, dihadiri oleh lima anggota Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Di luar anggota Sekber juga hadir perwakilan dari organisasi kesehatan lainnya.
Lebih lanjut Ketua PB PDGI, drg. Usman Sumantri, M.Sc mengatakan, penghentian pembahasan perlu dilakukan agar dapat dipersiapkan pembahasan secara komprehensif dan substansial, hingga akan didapatkan UU Kesehatan yang baik dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan. Terkait hal ini PB PDGI telah menyampaikan masukan tertulis terhadap Draf RUU Kesehatan kepada DPR-RI.
PDGI mengharapkan agar negara semakin hadir pada kesehatan gigi dan mulut. Perlu dipertegas peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar pelayanan kesehatan gigi dan mulut mendapatkan prioritas sebagai bagian integral dari seluruh sistem kesehatan dan kesejahteraan rakyat. PDGI meminta agar hal ini tercantum dalam RUU Kesehatan.
Selain itu, PDGI menolak penghilangan peran organisasi profesi dalam RUU Kesehatan. Peran ini seharusnya justru dikembangkan dan diperkuat karena diperlukan dalam rangka mengorganisasikan pelaksanaan pengabdian profesi di tengah masyarakat agar dapat berlangsung dengan baik. Pada RDP tersebut, PDGI menegaskan bahwa ranah utama organisasi profesi adalah etika profesi serta pembinaan dan pengembangan profesionalisme.
Hal lain yang disorot PDGI adalah rencana pemindahan pengelolaan pendidikan berkelanjutan dari organisasi profesi kepada pemerintah. Ini dipandang sangat tidak tepat karena selama ini telah berjalan baik dengan baik di bawah pengelolaan organisasi profesi yang lebih mengetahui kebutuhan pengembangan profesi.
PDGI menilai RUU Kesehatan bersifat diskriminatif dan berpotensi menjadi dasar kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan. PDGI mengenai hal ini berpendapat perlu menyusun ketentuan peraturan perundang-undangan yang jelas dan definitif untuk memilah pelanggaran pidana, pelanggaran perdata, pelanggaran etika, dan pelanggaran administrasi pada pelayanan kesehatan.
PDGI menilai proses penyusunan draft RUU Kesehatan telah bermasalah sejak awal karena tidak taat asas dan prematur. Pasal-pasal yang disusun terlihat banyak yang saling kontradiktif dan hal ini dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh.
Usulan masyarakat dan juga dari organisasi profesi kesehatan dapat dikatakan diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR, namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan kementerian Kesehatan kepada DPR.
Oleh karena itu PDGI memandang perlu dihentikan dahulu pembahasan RUU Kesehatan sambil dipersiapkan konsepsi yang lebih matang. Dalam pembahasan RUU Kesehatan agar dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia.
(nag)