Catatan KontraS Atas Aksi Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang
Kamis, 15 Oktober 2020 - 08:17 WIB
loading...
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dikawasan di Kota Surabaya, Jawa Timur.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 634 pengunjuk rasa anarkistis diamankan polisi dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang pada Kamis (8/10/2020) lalu. Rinciannya, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 orang lainnya dari Kota Malang.
Dari jumlah itu, 14 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, sekitar 620 orang dilepas dan diserahkan terimakan pada keluarga masing-masing.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, setidaknya ada 7 bentuk dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian selama menangani dan mengawal unjuk rasa tolak omnibus law di dua kota tersebut.
(Baca juga: Strategi Khofifah Cegah Pelajar Ikut Demo Omnibus Law )
Pertama, polisi menangkap secara sewenang-wenang kepada beberapa massa yang baru akan melakukan aksi, kepada massa aksi yang tidak terlibat dalam perusakan dan penyerangan serta sedang dirawat di posko medis.
“Pelanggaran kedua, aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi yang menjadi relawan medis. Massa aksi tidak bersenjata dan massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap,” kata Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal, Kamis (15/10/2020).
Dari jumlah itu, 14 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya, sekitar 620 orang dilepas dan diserahkan terimakan pada keluarga masing-masing.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat, setidaknya ada 7 bentuk dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian selama menangani dan mengawal unjuk rasa tolak omnibus law di dua kota tersebut.
(Baca juga: Strategi Khofifah Cegah Pelajar Ikut Demo Omnibus Law )
Pertama, polisi menangkap secara sewenang-wenang kepada beberapa massa yang baru akan melakukan aksi, kepada massa aksi yang tidak terlibat dalam perusakan dan penyerangan serta sedang dirawat di posko medis.
“Pelanggaran kedua, aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi yang menjadi relawan medis. Massa aksi tidak bersenjata dan massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap,” kata Koordinator KontraS Surabaya, Rahmat Faisal, Kamis (15/10/2020).
Lihat Juga :