Tidak Berjalan Sesuai Amanat UU, Buruh di Bandung Barat Keluhkan LKS Tripartit
Rabu, 06 Oktober 2021 - 06:48 WIB
loading...
Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di KBB tidak berjalan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG BARAT - Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di KBB tidak berjalan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.
Penyebabnya karena baik Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum pernah hadir di dalam rapat LKS Tripartit kendati telah diundang beberapa kali.
"Rapat-rapat yang digelar Dewan Pengupahan seringkali tidak dihadiri oleh Apindo. Pak Plt Bupati juga sama. Ini jadi pertanyaan ketika terus-terusan tidak hadir," kata Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat, Selasa (5/10/2021).
Seperti diketahui, LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Dede mengatakan, LKS Tripartit diatur oleh undang-undang yang bertugas memberikan saran dan pendapat terhadap kepala pemerintah untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ketika yang didalamnya tidak kompak dam solid maka, kesepakatan yang dibuat tidak akan kuat. Baca: Muna Membara, 80 Kios di Pasar Sentral Wakuru Jadi Abu.
Penyebabnya karena baik Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum pernah hadir di dalam rapat LKS Tripartit kendati telah diundang beberapa kali.
"Rapat-rapat yang digelar Dewan Pengupahan seringkali tidak dihadiri oleh Apindo. Pak Plt Bupati juga sama. Ini jadi pertanyaan ketika terus-terusan tidak hadir," kata Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat, Selasa (5/10/2021).
Seperti diketahui, LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Dede mengatakan, LKS Tripartit diatur oleh undang-undang yang bertugas memberikan saran dan pendapat terhadap kepala pemerintah untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ketika yang didalamnya tidak kompak dam solid maka, kesepakatan yang dibuat tidak akan kuat. Baca: Muna Membara, 80 Kios di Pasar Sentral Wakuru Jadi Abu.
Lihat Juga :