Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda

Senin, 27 Juni 2022 - 23:22 WIB
loading...
Penyesuaian UU Cipta...
Pemkot Bandung harus mengubah 40 perda sebagai imbas UU Cipta Kerja.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung harus melakukan perubahan sekitar 40 peraturan daerah (Perda) sebagai imbas dari penyesuaian terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Tak hanya merevisi, sejumlah peraturan juga mesti dicabut.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah dampak dari penerapan Undang-undang Cipta Kerja. Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.

Baca juga: Lepas 413 Calon Jamaah Haji Kloter 34, Ridwan Kamil: Jangan Lupa Bersyukur Nikmat Umur dan Sehat

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot bersama DPRD tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda. "UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan. "Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Korupsi Smart City,...
Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Penyidik Kejaksaan Geledah...
Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor ULP Bandung, Ini Respons Sekda Dharmawan
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Dikabarkan Terjaring OTT, Kejagung: Nggak Ada, Hanya Pemeriksaan
Tak Selaras dengan KDM,...
Tak Selaras dengan KDM, Pemkot Bandung Gelar Rapat di Hotel
Pergerakan Advokat Usulkan...
Pergerakan Advokat Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Rekomendasi
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved