Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung harus melakukan perubahan sekitar 40 peraturan daerah (Perda) sebagai imbas dari penyesuaian terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Tak hanya merevisi, sejumlah peraturan juga mesti dicabut.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah dampak dari penerapan Undang-undang Cipta Kerja. Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.
Baca juga: Lepas 413 Calon Jamaah Haji Kloter 34, Ridwan Kamil: Jangan Lupa Bersyukur Nikmat Umur dan Sehat
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot bersama DPRD tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda. "UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan. "Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan," katanya.
Dia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023. "Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat," katanya.
Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan. Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.
"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara CFD untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan," katanya.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah dampak dari penerapan Undang-undang Cipta Kerja. Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.
Baca juga: Lepas 413 Calon Jamaah Haji Kloter 34, Ridwan Kamil: Jangan Lupa Bersyukur Nikmat Umur dan Sehat
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot bersama DPRD tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda. "UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan. "Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan," katanya.
Dia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023. "Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat," katanya.
Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan. Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.
"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara CFD untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan," katanya.
(msd)