Dukung Mahasiswa, DPRD Palopo Nyatakan Sikap Tolak UU Omnibus Law
Senin, 26 Oktober 2020 - 17:01 WIB
loading...
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah mengeluarkan surat resmi pernyataan penolakan terhadap Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan DPR RI bersama pemerintah pusat pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Foto/iNews
A
A
A
PALOPO - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah mengeluarkan surat resmi pernyataan penolakan terhadap Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan DPR RI bersama pemerintah pusat pada 5 Oktober 2020 lalu.
Sikap tegas DPRD Kota Palopo ini disampaikan kepada mahasiswa Kota Palopo yang menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (26/10/2020) siang. (Baca juga: UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak )
Sikap ini pula ditandai dengan menerbitkan surat nomor 176/365/DPRD-K/X/2020 perihal penyampaian aspirasi. Surat ini ditandatangani langsung Ketua DPRD Palopo DR Hj Nurharni, kemudian dibacakan saat pertemuan dengan mahasiswa. (Baca juga: 40 Warga Kota Palopo Ikuti Pelatihan Homestay Kepariwisataan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif )
Berikut kutipan surat DPRD Kota Palopo ini. "Bahwa dengan disahkannya Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 05 Oktober 2020, yang mana telah menyebabkan Gelombang Unjuk Rasa dan Penolakan terhadap Undang undang tersebut dari berbagai Elemen Masyarakat (Mahasiswa / Buruh / Masyarakat Kota Palopo) di Kota Palopo."
"Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo sesuai dengan Tugas dan Fungsinya menyampaikan Aspirasi Masyarakat (Mahasiswa / Buruh / Masyarakat Kota Palopo) yang menyatakan dengan tegas ‘Menolak Omnibis Law Cipta Kelja” yang telah disahkan menjadi Undang undang."
Sikap tegas DPRD Kota Palopo ini disampaikan kepada mahasiswa Kota Palopo yang menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (26/10/2020) siang. (Baca juga: UU Cipta Kerja Seakan Obral Diskon Bagi Pengemplang Pajak )
Sikap ini pula ditandai dengan menerbitkan surat nomor 176/365/DPRD-K/X/2020 perihal penyampaian aspirasi. Surat ini ditandatangani langsung Ketua DPRD Palopo DR Hj Nurharni, kemudian dibacakan saat pertemuan dengan mahasiswa. (Baca juga: 40 Warga Kota Palopo Ikuti Pelatihan Homestay Kepariwisataan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif )
Berikut kutipan surat DPRD Kota Palopo ini. "Bahwa dengan disahkannya Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 05 Oktober 2020, yang mana telah menyebabkan Gelombang Unjuk Rasa dan Penolakan terhadap Undang undang tersebut dari berbagai Elemen Masyarakat (Mahasiswa / Buruh / Masyarakat Kota Palopo) di Kota Palopo."
"Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo sesuai dengan Tugas dan Fungsinya menyampaikan Aspirasi Masyarakat (Mahasiswa / Buruh / Masyarakat Kota Palopo) yang menyatakan dengan tegas ‘Menolak Omnibis Law Cipta Kelja” yang telah disahkan menjadi Undang undang."
Lihat Juga :