Suami Istri Jadi Tersangka Soal TKI Ilegal, 15 Korban Berhasil Diselamatkan

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:49 WIB
loading...
Suami Istri Jadi Tersangka Soal TKI Ilegal, 15 Korban Berhasil Diselamatkan
Barang bukti paspor yang diamankan polisi. Foto/SINDOnews/Dic
A A A
BATAM - Pasangan suami istri (Pasutri) Sulasdi dan Mia diduga menjadi pelaku tindak pidana orang perseorangan terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja (TKI) Ilegal.

Keduanya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya Sabtu (3/10/20).

"Keduanya ditangkap dengan dasar penangkapan LP-A /94/X/2020/KEPRI/RESTA BRLG/SPKT,tgl 3 Oktober 2020," ujar Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi.

Dijelaskannya, kronologis kejadian yakni pada Sabtu (3/10/20) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditampung di Perumahan Bandara Mas, Batam Kota, Kota Batam.
Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP dan benar di alamat tersebut terdapat 15 orang Pekerja Migran Indonesia yang ditampung oleh keduanya. (Baca juga: Hingga September 2020 Kasus Perdagangan Orang di Kepri Melonjak)

"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 buah paspor milik Pekerja Migran Indonesia, 4 lembar tiket pesawat dan 1 lembar tiket kapal," ungkapnya. (Baca juga: Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi)

Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke Mapolresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)