Hingga September 2020 Kasus Perdagangan Orang di Kepri Melonjak
loading...
A
A
A
BATAM - Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , mencatat ada tujuh kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan empat kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dari bulan Januari hingga bulan September 2020.
(Baca juga: Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi )
Dari data Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , untuk kasus TPPO selama tahun 2020 meningkat tiga kasus dibandingkan pada tahun 2019. Sementara, untuk kasus PMI ilegal di tahun 2020, mengalami penurunan sebanyak empat kasus dibandingkan tahun 2019 sebanyak delapan kasus. (Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Pelaku Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan )
Untuk jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh petugas Polda Kepri , pada tahun 2020 mencapai sebanyak 48 orang. "Jadi ada bertambah sebanyak enam orang jika dibandingkan pada tahun 2019," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Catra Nugraha.
Dijelaskannya, untuk jumlah tersangka yang diamankan Polda Kepri di tahun 2020, ada sebanyak 14 orang. Dan itu juga mengalami kenaikan, jika dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak enam orang tersangka.
"Jumlah korban PMI yang berhasil diselamatkan oleh petugas Polda Kepri , pada tahun 2020 jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 29 orang dari enam tersangka," ungkapnya. (Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
Sementara itu, jumlah ini jauh berkurang jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 129 orang dari 12 tersangka. Dengan data tersebut, Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka.
"Jadi kalau ada mengetahui hal ini, segera laporkan, tidak perlu takut. Kami sebagai petugas kepolisian tentu berharap kerja sama dari masyarakat untuk menindak kejahatan seperti ini," tegasnya. (Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
(Baca juga: Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi )
Dari data Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , untuk kasus TPPO selama tahun 2020 meningkat tiga kasus dibandingkan pada tahun 2019. Sementara, untuk kasus PMI ilegal di tahun 2020, mengalami penurunan sebanyak empat kasus dibandingkan tahun 2019 sebanyak delapan kasus. (Baca juga: Bawa Sabu 2 Kg, Pelaku Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan )
Untuk jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan oleh petugas Polda Kepri , pada tahun 2020 mencapai sebanyak 48 orang. "Jadi ada bertambah sebanyak enam orang jika dibandingkan pada tahun 2019," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Dhani Catra Nugraha.
Dijelaskannya, untuk jumlah tersangka yang diamankan Polda Kepri di tahun 2020, ada sebanyak 14 orang. Dan itu juga mengalami kenaikan, jika dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak enam orang tersangka.
"Jumlah korban PMI yang berhasil diselamatkan oleh petugas Polda Kepri , pada tahun 2020 jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 29 orang dari enam tersangka," ungkapnya. (Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )
Sementara itu, jumlah ini jauh berkurang jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 129 orang dari 12 tersangka. Dengan data tersebut, Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka.
"Jadi kalau ada mengetahui hal ini, segera laporkan, tidak perlu takut. Kami sebagai petugas kepolisian tentu berharap kerja sama dari masyarakat untuk menindak kejahatan seperti ini," tegasnya. (Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )
(eyt)