Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 04:32 WIB
loading...
Perdagangan Orang Marak...
LPSK saat berada di ruang kerja Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, semua orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

(Baca juga: Miris, 3 Wanita Tewas Dilindas Truk Pengangkut Kelapa )

Aturan tentang pemenuhan hak restitusi untuk korban tindak pidana secara umum termaktub dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Secara khusus, hak restitusi juga diatur dalam UU No. 21/2007 tentang TPPO dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan, beberapa putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan restitusi untuk korban kekekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo saat memberikan materi sosialisasi dan pelatihan dihadapan puluhan penyidik kepolisian di Kepulauan Riau yang mengusung tema "Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban TPPO dan Kekerasan", yang diselenggarakan oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam.

Dalam forum tersebut, Antonius meminta kepada para penyidik untuk tidak ragu memasukan restitusi ke dalam berkas penyidikan perkara. Sebab menurut, Antonius, pengajuan restitusi ini menjadi hal yang sangat penting untuk pemenuhan hak terhadap korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Rekomendasi
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Norwegia Lolos ke 16...
Norwegia Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Pantai Gading 2-1
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved