Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 04:32 WIB
loading...
Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi
LPSK saat berada di ruang kerja Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, semua orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

(Baca juga: Miris, 3 Wanita Tewas Dilindas Truk Pengangkut Kelapa )

Aturan tentang pemenuhan hak restitusi untuk korban tindak pidana secara umum termaktub dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Secara khusus, hak restitusi juga diatur dalam UU No. 21/2007 tentang TPPO dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan, beberapa putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan restitusi untuk korban kekekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo saat memberikan materi sosialisasi dan pelatihan dihadapan puluhan penyidik kepolisian di Kepulauan Riau yang mengusung tema "Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban TPPO dan Kekerasan", yang diselenggarakan oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam.

Dalam forum tersebut, Antonius meminta kepada para penyidik untuk tidak ragu memasukan restitusi ke dalam berkas penyidikan perkara. Sebab menurut, Antonius, pengajuan restitusi ini menjadi hal yang sangat penting untuk pemenuhan hak terhadap korban.

(Baca juga: Insentif Belum Cair, Relawan COVID-19 Manggarai Barat Mogok Kerja )

"Karena ini merupakan cara korban untuk menuntut penghasilan yang belum dibayarkan dan termasuk penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan sarana penggantian atas penderitaan yang telah dialami oleh korban," ujar Antonius, Sabtu (3/10/20).

Sementara itu, dalam konteks TPPO yang menyasar Anak Buah Kapal (ABK) misalnya, Antonius meminta aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menuntut perseroan untuk membayarkan hak korban secara penuh. Termasuk kerugian yang diterima korban selama dipekerjakan tidak pantas di kapal tersebut.

"Isu mengenai restitusi menjadi perhatian khusus bagi LPSK, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi sinergi antar aparat penegak hukum," ungkapnya. (Baca juga: Tersedak Ikan, Paus Pilot Sepanjang 4,3 Meter Tewas )

Dalam kunjungan selama tiga hari di Provinsi Kepulauan Riau , Antonius secara gigih meminta dukungan dari kepolisian dan kejaksaan terkait pemenuhan hak korban dalam bentuk Restitusi. Selama berada di Provinsi Kepri (30 September – 2 oktober 2020), Antonius menyambangi beberapa kantor Aparat Penegak Hukum, mulai dari Mapolda Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau , Kantor Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2974 seconds (0.1#10.140)