Perdagangan Orang Marak di Kepri, LPSK Ingatkan Soal Restitusi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 04:32 WIB
loading...
Perdagangan Orang Marak...
LPSK saat berada di ruang kerja Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, semua orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

(Baca juga: Miris, 3 Wanita Tewas Dilindas Truk Pengangkut Kelapa )

Aturan tentang pemenuhan hak restitusi untuk korban tindak pidana secara umum termaktub dalam UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Secara khusus, hak restitusi juga diatur dalam UU No. 21/2007 tentang TPPO dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahkan, beberapa putusan pengadilan telah mengabulkan permohonan restitusi untuk korban kekekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo saat memberikan materi sosialisasi dan pelatihan dihadapan puluhan penyidik kepolisian di Kepulauan Riau yang mengusung tema "Pemenuhan Hak Restitusi bagi Korban TPPO dan Kekerasan", yang diselenggarakan oleh Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam.

Dalam forum tersebut, Antonius meminta kepada para penyidik untuk tidak ragu memasukan restitusi ke dalam berkas penyidikan perkara. Sebab menurut, Antonius, pengajuan restitusi ini menjadi hal yang sangat penting untuk pemenuhan hak terhadap korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
Rekomendasi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved